BATAM, Realitasnews.com - Badan Pengusahaan (BP) Batam terus
berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa kepelabuhanan.
Terbaru, melalui Badan Usaha Pelabuhan, BP Batam menerbitkan Peraturan Kepala
(Perka) BP Batam nomor 16 Tahun 2022.
Perka tersebut merupakan
Perubahan kedua atas Perka BP Batam nomor 10 tahun 2016 tentang Pelaksanaan
Sistem Host-To-Host Pembayaran Kegiatan Jasa Kepelabuhanan di Lingkungan
Pelabuhan Batam.
Direktur Badan Usaha Pelabuhan BP
Batam Dendi Gustinandar mengakui pihaknya telah menerima masukan dari para
pelaku usaha kepelabuhanan untuk merevisi peraturan sebelumnya.
“Yang menjadi menarik adalah
konsep ini dibangun bersama dengan para pelaku usaha dan asosiasi, kira-kira
lebih dari 6 bulan kita membangun komunikasi apa yang diinginkan pelaku usaha
dalam dinamika perubahan dunia saat ini,” kata Dendi saat mendampingi Kepala BP
Batam dalam Sosialisasi Pembaruan Sistem Informasi Kepelabuhanan di Hotel
Planet Holiday, Nagoya, Senin (28/11/2022).
Ia mencontohkan dalam perka
tersebut disebutkan prosedur pembayaran jasa kepelabuhanan yang semula
melibatkan 9 verifikator dengan 12 alur kegiatan, kini hanya perlu melalui 5
verifikator dengan 8 alur kegiatan. Hal ini menurutnya akan lebih efisien
karena layanan menjadi ringkas dan pada gilirannya berimbas pada efisiensi
biaya logistik.
“Pemangkasan birokrasi layanan
ini tentunya untuk bagaimana layanan menjadi lebih cepat dan ujung tombaknya
adalah efisiensi untuk menurunkan biaya logistik, kita akan lakukan itu,” ujar
Dendi.
“Proses verifikasi pelayanan jasa
kepelabuhanan kini dilakukan hanya dalam proses 1 hari dengan catatan seluruh
dokumen yang dilampirkan pengguna jasa telah lengkap,” sambung Dendi.
Sistem Host to Host merupakan
sistem transaksi online yang menghubungkan sever Bank yang ditunjuk secara
langsung oleh pengguna jasa menggunakan sistem BP Batam Seaport Information
Management System (B-SIMS).
Kini proses pembayaran seluruh
layanan jasa kepelabuhanan seperti kegiatan pemanduan, penundaan, bongkar,
muat, dan jasa lainnya telah dapat dilakukan melalui sistem Host to Host.
Ia meyakini dengan revisi Perka
tersebut, menandai suatu era modernisasi bagi pihaknya yang berorientasi kepada
pelayanan lebih cepat, mudah, efisien dan mempunyai tingkat keakurasian yang
tinggi.(R)
Posting Komentar
Facebook Disqus