BATAM, Realitasnews.com -
Pemerintah Kota (Pemko) Batam kembali mengukir prestasi di tingkat nasional.
Kali ini, Pemko Batam dinobatkan sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan
Informasi Hukum (JDIH) terbaik pertama tingkat nasional.
Penghargaan ini diterima langsung
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, mewakili Wali Kota Batam,
Muhammad Rudi di Grand Sahid Hotel Jakarta, Selasa (18/10/2022).
Pemko Batam menjadi anggota
terbaik JDIH Terbaik 1 Tahun 2022 Kategori Kota. Empat daerah di bawah Batam
yakni Bandung di posisi kelima, Sukabumi posisi keempat, Ambon posisi ketiga,
dan Bogor posisi kedua.
"Alhamdulillah, ini
merupakan prestasi yang kesekian kalinya diukir Batam di bawah Pimpinan Bapak
Wali Kota Batam Muhammad Rudi," katanya.
Mewakili Rudi, Jefridin
berharapan dengan adanya prestasi ini pelayanan di Batam makin baik lagi ke
depan.
"Terima kasih kepada semua
pihak yang sudah berkontribusi sehingga Batam dinobatkan sebagai Kota Terbaik 1
tingkat nasional," ujarnya.
Sebelumnya, sistem aplikasi JDIH
Pemko Batam, jdih.batam.go.id, menjadi yang Pertama di Kepri terdaftar di
Sistem Elektronik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.
Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Azril Apriansyah, mengatakan, pihaknya
berhasil mendaftarkan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Kota Batam ke Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) milik Kemenkominfo RI.
"Pendaftaran Sistem
Elektronik Pemerintah tersebut sudah dilakukan melalui website resmi https://pse.layanan.go.id/,"
ujar Azril.
Dalam prosesnya, pendaftaran
memakan waktu sekitar dua minggu. Alur dalam mendaftarkan JDIH juga cukup
panjang mulai dari penunjukan pejabat berwewenang, pendaftaran aplikasi hingga
terdaftar di Sistem Elektronik Kemenkominfo RI.
"Selain itu proses
pendaftaran aplikasinya sendiri juga cukup banyak mulai dari penginputan Data
Umum, Profil Penyelengara dalam hal ini Bagian Hukum Setdako Batam, Perangkat
yang digunakan, Tenaga Ahli, Tata Kelola, Help Desk hingga dokumen pendukung,"
ujarnya.
Adapun Pendaftaran Sistem
Elektronik Instansi Penyelenggara Negara ini diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata
Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara.
"Website JDIH Pemko Batam termasuk kategori Website informasi publik yang menyampaikan informasi Produk Hukum Kota Batam, berita dan informasi kepada publik," tutup Azril.
(MC)
Posting Komentar
Facebook Disqus