Dilihat kali
.
KARIMUN, Realitasnews.com - Sejak keluarnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM terhitung mulai hari ini masa berlaku paspor diperpanjang selama 10 tahun. Masa berlaku ini dua kali lipat lebih panjang dari aturan paspor sebelumnya yang hanya 5 tahun.
Ketentuan soal masa berlaku paspor yang baru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
" Mulai hari ini masa berlaku paspor sudah diperpanjang selama 10 tahun. Aturan tersebut sudah diterbitkan oleh bapak menteri," ucap Kepala Seksi lalu lintas dan Izin tinggal Keimigrasian, Ahmad Trina Yanda, Rabu (12/10/2022).
Trisna Yanda mengatakan untuk syarat, aturan dan biaya pembuatan masih sama dengan sebelumnya, yang mana masyarakat hanya membayar Rp350 ribu untuk pembuatan paspor.
"Untuk syarat dan biaya PNBP paspornya masih sama dengan yang biasa, jadi tidak ada yang berubah selain masa berlaku paspornya saja," katanya.
Diketahui, dalam Pasal 2A Ayat (2) Permenkumhan itu disebutkan paspor masa berlaku 10 tahun hanya akan diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas atau telah menikah. Selain kategori tersebut masa berlaku paspor tetap 5 tahun.
"Aturan itu memang diberlakukan bagi WNA yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah," tuturnya.
Menurutnya, aturan perpanjangan masa berlaku paspor tersebut guna meningkatkan mutu pelayanan Keimigrasian serta mempermudah masyarakat. Terlebih, masyarakat butuh waktu 10 tahun apabila ingin memperpanjang paspornya kembali denga melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. (Jup)
Kepala Seksi lalu lintas dan Izin tinggal Keimigrasian, Ahmad Trina Yanda, Rabu (12/10/2022) (Fhoto : Aljupri) |
KARIMUN, Realitasnews.com - Sejak keluarnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM terhitung mulai hari ini masa berlaku paspor diperpanjang selama 10 tahun. Masa berlaku ini dua kali lipat lebih panjang dari aturan paspor sebelumnya yang hanya 5 tahun.
Ketentuan soal masa berlaku paspor yang baru tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, yang merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
" Mulai hari ini masa berlaku paspor sudah diperpanjang selama 10 tahun. Aturan tersebut sudah diterbitkan oleh bapak menteri," ucap Kepala Seksi lalu lintas dan Izin tinggal Keimigrasian, Ahmad Trina Yanda, Rabu (12/10/2022).
Trisna Yanda mengatakan untuk syarat, aturan dan biaya pembuatan masih sama dengan sebelumnya, yang mana masyarakat hanya membayar Rp350 ribu untuk pembuatan paspor.
"Untuk syarat dan biaya PNBP paspornya masih sama dengan yang biasa, jadi tidak ada yang berubah selain masa berlaku paspornya saja," katanya.
Diketahui, dalam Pasal 2A Ayat (2) Permenkumhan itu disebutkan paspor masa berlaku 10 tahun hanya akan diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas atau telah menikah. Selain kategori tersebut masa berlaku paspor tetap 5 tahun.
"Aturan itu memang diberlakukan bagi WNA yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah," tuturnya.
Menurutnya, aturan perpanjangan masa berlaku paspor tersebut guna meningkatkan mutu pelayanan Keimigrasian serta mempermudah masyarakat. Terlebih, masyarakat butuh waktu 10 tahun apabila ingin memperpanjang paspornya kembali denga melengkapi persyaratan yang dibutuhkan. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus