BATAM,
Realitasnews.com - Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kepulauan Riau Tahun 2022 resmi disahkan menjadi
Peraturan Daerah yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama
antara Pimpinan DPRD Kepri yang diketuai Jumaga Nadeak dengan Gubernur
Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad dalam Rapat Paripurna DPRD Kepri, Jum'at
(30/9/2022).
Dalam laporan Badan Anggaran yang
disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Thajono, pendapatan daerah
pada APBD Kepri tahun anggaran 2022 sebesar Rp 3,480 triliun. Kemudian pada
perubahan APBD tahun anggaran 2022 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp
134,93 miliar sehingga pendapatan daerah menjadi Rp 3,615 triliun.
Namun dengan adanya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 140/PMK 07/Tahun 2022 Tentang Dana Insentif Daerah Untuk
Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Pada Tahun 2022, Provinsi Kepulauan Riau
mendapatkan tambahan pendapatan daerah dari Dana Insentif Daerah (DID) sebesar
Rp 18 miliar. Adanya tambahan tersebut membuat DID Kepri mengalami kenaikan
dari Rp 20 miliar menjadi Rp 38 miliar. Sehingga pada perubahan APBD Tahun
Anggaran 2022 ini pendapatan daerah Provinsi Kepri menjadi Rp 3,633 triliun.
"Jadi Alhamdulillah Provinsi
Kepri, Saudara Gubernur, mendapatkan dana insentif berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan 140 sebesar 18 miliar, oleh karena itu kita apresiasi kepada
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau," kata Raden Hari Tjahjono.
Adapun dalam belanja daerah, pada
APBD Tahun Anggaran 2022 ditetapkan sebesar Rp 3,870 triliun. Pada perubahan
APBD Tahun Anggaran 2022 semula mengalami kenaikan sebesar Rp 77 miliar, atau
naik 2 persen sehingga belanja daerah naik menjadi Rp 3,947 triliun.
Namun terdapatnya penambahan
pendapatan daerah dari dana insentif daerah, maka belanja daerah mengalami
kenaikan sebesar Rp 18 miliar. Sehingga belanja daerah pada perubahan APBD
Tahun Anggaran 2022 menjadi sebesar Rp 3,965 triliun.
Khusus belanja daerah yang
bersumber dari tambahan dana insentif daerah, alokasi anggarannya sesuai
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK 07/2022 digunakan untuk mendukung
percepatan pemulihan ekonomi di daerah. Antara lain melalui perlindungan
sosial, seperti bantuan sosial. Lalu dukungan dunia usaha terutama usaha mikro,
kecil, dan menengah. Serta upaya penurunan tingkat inflasi, dengan memperhatikan
pengarusutamaan gender dan pemberdayaan perempuan serta penyandang disabilitas.
Gubernur Ansar dalam pidato pandangan
akhirnya mengatakan perubahan APBD tahun anggaran 2022 akan digunakan untuk
langkah-langkah strategis meredam inflasi dan menurunkan angka kemiskinan
ekstrim di Kepri.
"Sesuai dengan arahan bapak
Presiden kemarin, kita harus gunakan sebaik-baiknya untuk menanggulangi inflasi
sekaligus menjaga daya beli masyarakat," kata Gubernur Ansar.
Dirinya juga mengucapkan apresiasi kepada Badan Anggaran yang telah bekerja keras dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sehingga perubahan APBD tahun anggaran 2022 bisa diselesaikan tepat waktu.
(Ril)
Posting Komentar
Facebook Disqus