BATAM, Realitasnews.com - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad
bersama jajaran OPD Pemprov Kepri menggelar entry meeting bersama Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri di Gedung Graha Kepri Batam Centre,
Kota Batam, Senin (10/10/2022).
Kegiatan ini juga dihadiri
Sekdaprov Kepri Adi Prihantara dan para Kepala OPD Provinsi Kepri terutama
dinas/badan penghasil. Adapun dari BPK selain dihadiri Kepala BPK Perwakilan
Kepri, juga hadir semua tim survey BPK.
Kegiatan entery meeting kali ini
menurut Gubernur Ansar, masih memfokuskan pada pemeriksaan awal pendapatan
pendahuluan dan juga tindak lanjut dari temuan BPK untuk bisa diselesaikan dan
ditindaklanjuti secepatnya.
"Namun, terkait penerimaan
pendapatan, kita optimis ada beberapa celah yang masih bisa dikembangkan
seperti salah satu contohnya, dari pungutan pajak kendaraan bermotor. Caranya mungkin dengan meng 'upgrade' dan
memperbahrui semua data kendaraan bermotor secara digital" ujar Gubernur
Ansar.
Dengan demikian, Gubernur
menambahkan masih ada celah untuk bisa meningkatkan sektor penerimaan pungutan
pajak kendaraan bermotor. Cara ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat
agar mereka sadar dengan kewajiban dan tanggungjawabnya, membayarkan pajak
kendaraan yang dimilikinya.
"Karenanya saya berharap
betul, kepada OPD untuk bisa berkoordinasi dan komunikasi secara baik dengan
BPK, dan mengikuti semua yang menjadi arahan dan catatan, agar muaranya, kita
bisa mengoptimalisasikan semua penerimaan pendapatan, " pintanya.
Gubernur Ansar pun berharap,
pelaporan keuangan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kepri memenuhi semua
standar pengelolaan keuangan yang disyaratkan, seperti transparansi dan
akuntabel.
Sementara itu Kepala Perwakilan
BPK Provinsi Kepri Jariatna mengatakan, entry meeting kali ini dilakukan
sebagai bentuk komunikasi dan koordinasi, sebagaimana dipersyaratkan dalam UU
No 15 Tahun 2004 dan UU No 15 Tahun 2006.
Kegiatan yang sedang dilaksanakan
ini pun sambung Jariatna, juga sudah
mengikuti Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sesuai yang ditetapkan
dalam Peraturan BPK RI No 1 Tahun 2017.
"Pemeriksaan dengan
Pemerintah Provinsi Kepri ini nantinya,
akan dijadikan percontohan bagi semua kabupaten/kota saat kita menggelar
kegiatan serupa dengan pemerintah kabupaten/kota, " jelas Jariatna.
Entry meeting terkit pembahasan
rekomendasi dan tindak lanjut catatan dan temuan antara BPK dan juga OPD
Pemprov Kepri, selanjutnya akan dilakukan secara teknis dan dilaksanakan di
Kantor BPK Perwakilan Kepri.
(fik)
Posting Komentar
Facebook Disqus