BATAM, Realitasnews.com - Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah
ditunjuk menjadi salah satu dari 24 instansi pemerintah sebagai pilot project
pengukuran indek maturitas nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN
(IM-NKK) pada instansi pemerintah oleh
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota
Batam Jefridin Hamid menyampaikan, penunjukan ini berdasarkan karena Pemko
Batam yang sistem meritnya sudah berjalan dengan sangat baik dalam menerapkan
tata kelola manajemen kepegawaian.
"Atas nama Pemko Batam dan
Wali Kota Batam H. Muhammad Rudi saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi
kepada KASN, dengan kesempatan ini kami bisa menjadi salah satu contoh bagi
daerah lain," ucap Jefridin di Ruang Rapat Lt. II Kantor Walikota Batam,
Sabtu (29/10).
Jefridin menjelaskan dalam
pengukuran Indeks Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN oleh
KASN memiliki empat kriteria yaitu pertama, penetapan kebijakan NKK dengan
bobot 20 persen; kedua, penerapan internalisasi, institusionalisasi, eksternalisasi,
inovasi dan survei penerapan NKK dengan bobot nilai 30 persen; ketiga, penegakan dengan nilai bobot 40 persen, dan
keempat, kesinambungan sistem dengan bobot nilai 10 persen.
Kemudian Jefridin menambahkan
adapun upaya yang telah dilakukan Pemko Batam yaitu merevisi Perwako Batam
Nomor 26 Tahun 2016 tentang kode etik pegawai di lingkungan Pemko Batam,
menerbitkan SK Walikota Batam Nomor 375 Tahun 2022 tentang Tim Penilaian
Mandiri Indek Maturitas Nilai Dasar, Kode Etik dan Jode Perilaku ASN di lingkungan
Pemko Batam, serta SK Walikota Batam Nomor 376 Tahun 2022 tentang Tim Perumusan
Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di lingkungan Pemko Batam.
"Dengan adanya kegiatan itu,
merupakan langkah terobosan Pemko Batam dalam mengawasi ASN dalam pelanggaran
kode etik dan disiplin yang dilakukan," ujarnya.
Ia menambahkan pemko Batam terus
melakukan semua perbaikan di setiap OPD, mulai dari evaluasi tingkat asisten
per-triwulan hingga per-semester. Selanjutnya Jefridin meminta dukungan dari
OPD yang terkait seperti Inspektoran, BKPSDM, Kominfo, Bagian Organisasi,
Bagian Hukum yang terlibat untuk segera
melakukan pembahasan terkait penyediaan kriteria dan subkriteria indeks
maturitas nilai dasar, kode etik dan kode perilaku aparatur sipil negara di
lingkungan Pemko Batam.
"Penerapan disiplin pegawai
terus ditingkatkan, mulai dari penilaian sistem kinerja yang berjenjang, hingga
pemberian reward and punishment kepada ASN," tutupnya.
Selain Kota Batam, Pemerintah
Kota yang juga berpartisipasi sebagai pilot projek ini, yakni Kota Mataram,
Kota Pekanbaru dan Kota Pangkalpinang,
Sedangkan instansi Pemerintah tingkat Provinsi yaitu Provinsi Banten,
Sumetera Barat, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Tengah, Sulawesi
Selatan dan Jawa Timur
Kemudian Tingkat Lembaga Negara
yaitu Kementerian Sekretaris Negara, BPS, Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,
Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN,
Kementerian Kelautan dan
Perikanan, Kementerian PUPR, Kementerian Sosial, Lembaga Administrasi Negara,
Badan Narkotika Nasional, Ombusman dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa.
(MCB)
Posting Komentar
Facebook Disqus