BATAM, Realitasnews.com - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan
Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi
mengatakan sebagai salah satu kota destinasi tujuan wisata dan investasi, maka
Kota Batam membutuhkan kebijakan daerah yang melindungi masyarakat dari ancaman
Narkoba.
"Serta memiliki benteng
regulasi anti narkoba yang kokoh untuk menghadapi situasi masyarakat yang
dinamis," kata Rudi pada Rapat Paripurna DPRD Batam, Rabu (12/10/2022).
Dengan kondisi kehidupan
masyarakat Batam yang intensitas bersama pihak asing maupun pendatang yang
datang ke kota Batam sangatlah tinggi. Sehingga diperlukan kewaspadaan dan
ketahanan yang terprogram pada setiap sendi kehidupan.
"Termasuk salah satunya
ancaman dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya regulasi diharapkan
masyarakat Batam akan terproteksi dari bahaya narkoba," ujarnya.
Karena itu pihaknya berharap agar
kiranya Ranperda ini dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya guna dibahas oleh tim Pansus DPRD Kota
Batam bersama Tim Pemerintah Kota Batam.
"Sesuai tata tertib dan
mekanisme yang berlaku," kata Rudi.
(MCB)
Posting Komentar
Facebook Disqus