Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 
Wali Kotra Batam H. Muhammad Rudi Mengajukan Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Saat  Rapat Paripurna DPRD Kota  Batam, Rabu (12/10/2022).(Fhoto Ist)

 

BATAM, Realitasnews.com - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengajukan Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan sebagai salah satu kota destinasi tujuan wisata dan investasi, maka Kota Batam membutuhkan kebijakan daerah yang melindungi masyarakat dari ancaman Narkoba.

"Serta memiliki benteng regulasi anti narkoba yang kokoh untuk menghadapi situasi masyarakat yang dinamis," kata Rudi pada Rapat Paripurna DPRD Batam, Rabu (12/10/2022).

Dengan kondisi kehidupan masyarakat Batam yang intensitas bersama pihak asing maupun pendatang yang datang ke kota Batam sangatlah tinggi. Sehingga diperlukan kewaspadaan dan ketahanan yang terprogram pada setiap sendi kehidupan.

"Termasuk salah satunya ancaman dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya regulasi diharapkan masyarakat Batam akan terproteksi dari bahaya narkoba," ujarnya.

Karena itu pihaknya berharap agar kiranya Ranperda ini dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya      guna dibahas oleh tim Pansus DPRD Kota Batam bersama Tim Pemerintah Kota Batam.

"Sesuai tata tertib dan mekanisme yang berlaku," kata Rudi.

(MCB)

Posting Komentar

Disqus