Tim operasi gabungan menangkap
kapal tersebut di wilayah perairan Tanjung Sengkuang pada Kamis malam, (20/10).Kepala
Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah
menjelaskan bahwa, kronologi kejadian ini bermula ketika Satgas Patroli Laut
Bea Cukai Batam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kapal kayu
yang diduga bermuatan minuman beralkohol ilegal yang akan masuk ke peraian
Indonesia. Kemudian Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di
perairan Tanjung Sengkuang.
“Pada saat pengejaran dan proses
penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai
sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu ABK kapal kayu tidak
bersikap kooperatif. Pada saat proses tersebut Satgas Patroli Bea Cukai
berkoordinasi dan berkolaborsi dengan Tim Patroli Lantamal IV Batam. Tim
Patroli Lantamal IV Batam turut serta membantu Satgas Patroli Bea Cukai dalam proses
pengejaran dan penghentian kapal target,” ungkapnya.
Selanjutnya kapal tersebut melaju
dengan kecepatan tinggi menuju perairan dangkal di sekitar perairan Sengkuang
sehingga kapal tersebut kandas. Pada saat kapal tersebut kandas ABK melakukan
upaya melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Pada saat yang bersamaan,
seluruh Satgas Patroli berusaha untuk melakukan kegiatan SAR. Namun, tidak lama
dari kejadian tersebut, berdasarkan pantauan petugas terlihat dua kapal pancung
membantu ABK untuk melarikan diri.
Rizki mengatakan pelaku diduga
melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabenan dengan sanksi pidana penjara paling
singkat 1 (satu) tahun penjara dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dipenjara dan
denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan/atau Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan
sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima)
tahun dan penjara dan denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling
banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Luasnya wilayah perairan
Indonesia membutuhkan extra effort dan sinergi antar instansi dalam melakukan pengawasan.
Bea Cukai terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia dengan
melakukan koordinasi bersama Aparat Penegak Hukum lainnya untuk meningkatkan
efektivitas pengawasan, Pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia
merupakan tanggung jawab bersama sehingga dibutuhkan sinergi dan kolaborasi
antar instansi Aparat Penegak Hukum dalam melakukan pengawasan di wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus