BATAM, Realitasnews.com - Pengawasan wilayah perairan Indonesia
yang sangat luas membutuhkan upaya ekstra serta sinergi antar instansi. Bea
Cukai sebagai salah satu aparat penegak hukum secara konsisten melakukan
pengawasan perairan Indonesia lewat operasi laut terpadu, salah satunya Jaring
Sriwijaya.
Lewat Operasi Laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022, Bea Cukai berhasil menggagalkan empat belas kegiatan ilegal di wilayah perairan Indonesia bagian barat. Salah satu penindakan yang signifikan dalam operasi tersebut adalah penangkapan sebuah kapal Tanker di perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau yang kedapatan mengangkut muatan minyak solar HSD dengan total 629,3 KL. Penangkapan tersebut merupakan hasil dari Operasi Laut terpadu Jaring Sriwijaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan modus yang digunakan kapal MT. Zakira yang ditangkap oleh satuan tugas Bea Cukai pada Minggu (25/09/202)yang lalu adalah, secara ship-to-ship.
“Modus yang digunakan adalah
dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa
kapal diluar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi
manifes,” kata Askolani.
Lebih jauh Askolani menjelakas
bahwa penindakan dilalukan berawal dari informasi yang diterima petugas Bea
Cukai tentang adanya modus penyelundupan bahan bakar minyak dengan cara STS
antarkapal sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat
Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia.
Satgas Patroli Laut Jaring
Sriwijaya BC 7005 pada hari Selasa (20/9/2022) mendapat informasi bahwa akan ada
kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar
daerah pabean tanpa dokumen.
Atas Informasi tersebut Puskodal Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 melakukan pemantauan dari tanggal 20 – 25 September 2022. Dari pemantauan radar, kapal MT. Zakira yang berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan tengah terpantau, banyak kapal mendekat ke kapal MT. Zakira.
Diduga MT. Zakira melakukan
ship-to-ship minyak solar HSD secara ilegal. Namun, tanggal 25 September 2022,
kapal MT. Zakira telah bergerak dan aktif mengarah Haluan ke barat dari
Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura.
“Setelah memasuki perairan Indonesia,
kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan
Pulau Karimun Besar. Dari pemeriksaan tersebut kapal MT. Zakira kedapatan
mengangkut 629,3 KL HSD dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujar
Askolani.
Askolani menjelaskan bahwa nilai
dari keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp7.362.810.000,00 dengan
kerugian negara mencapai Rp1,362,121,000,00.
“Atas penindakan ini, Bea Cukai
melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial MI selaku nahkoda kapal dan
AZ selaku anak buah kapal. Keduanya telah ditahan dan diperiksa di rumah tahanan
Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022 yang lalu,” ujar Askoni.
Lebih lanjut Askoni menerangkan
bahwa, selain itu sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa. Barang
bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539, 629,3 KL solar 48, dan
dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut
(Bakamla) Batam. Selain penangkapan di atas, sinergi atas pengamanan wilayah
perairan laut Indonesia juga dilakukan oleh Bea Cukai Batam bersama Bakamla.
Bea Cukai Batam telah menerima
penyerahan perkara dari Bakamla atas Kapal Tanker MT. Blue Stars 8 GT 296
berbendera Equatorial Guinea dengan muatan 87,484 KL bahan bakar minyak jenis
solar murni (B0). Kapal tersebut ditangkap di Perairan Selat Singapura, Batam,
Kepulauan Riau dengan koordinat 010-14’-30” N - 1030-59’-12” E pada tanggal 26
Agustus 2022 yang diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam
manifes. “Atas penindakan tersebut, petugas telah mengamankan tersangka
berinisial ZA dan AS selaku nahkoda dan bosun kapal MT. Blue Stars 8 GT 296.
Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh Bakamla sejak tanggal 02
September 2022,”kata Askoni.
Estimasi nilai barang dalam kasus
ini ditaksir mencapai Rp1,023,562,800,00 dengan kerugian negara mencapai
Rp189,359,118,00. Sampai dengan bulan Oktober 2022 Operasi Laut Terpadu Jaring
Sriwijaya 2022 telah berhasil menggagalkan penyelundupan dengan total nilai
barang Rp244,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp242 miliar.
"Secara nasional patroli laut Bea
Cukai telah menghasilkan 191 penindakan dengan komoditi di antaranya adalah
minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang kena cukai hasil tembakau (BKC
HT), barang campuran, narkotika, barang hasil hutan, barang hasil tambang, dan
BBM, dengan perkiraan nilai barang Rp685,5 miliar dengan potensi kerugian
negara Rp454,3 miliar,"terangn Askolani.
Askolani menegaskan bahwa Bea
Cukai akan terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan tersebut, Bea Cukai akan berkoordinasi
dengan aparat penegak hukum lainnya. “Sinergi mutlak dibutuhkan dalam pengawasan
peredaran barang ilegal di Indonesia. Lewat koordinasi dan sinergi yang baik diharapkan
dapat meningkatkan intensitas pengawasan dalam mencegah masuknya barang illegal
dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia,” pungkas Askolani.(Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus