Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kajari dan Bupati Karimun Meresmikan Rumah Restorative Justice
Kajari Karimun Firdaus bersama Bupati Karimun Aunur RafiqMembuka Tirai Plang Meresmikan Rumah Restorative Justice di Kantor lurah Kapling, Kecamatan Tebing, Selasa (04/10/2022) (Fhoto : Ist)


KARIMUN, Realitasnews.com
- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karimun Firdaus bersama Bupati Karimun Aunur Rafiq meresmikan Balai Perdamaian Adhyaksa Baharuddin lopa atau Rumah Restorative Justice di Kantor lurah Kapling, Kecamatan Tebing, Selasa 04 Oktober  2022.

Pembentukan Rumah Restorative Justice berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Kepala Kejaksaan Karimun Firdaus mengatakan adapun tujuan didirikannya ini untuk mempermudah masyarakat dalam hal penyelesaian masalah hukum dalam perkara  yang dianggap memenuhi unsur- unsur untuk dilakukan Restoratif justice

" Untuk pemberian RJ  tentu mempunyai batasan- batasan dan ketentuan hukum perkara ringan seperti KDRT, Pencurian, dan penadah  yang mana ancamanya dibawah lima tahun dan pelaku belum pernah melakukan tindakan pidana . ucap firdaus

" Tentu dengan adanya Rumah RJ ini bisa memberi pemahaman hukum kepada masyarakat dalam ketentuan hukum yang bisa  diselesaikan dengan cara Restorativ justice tanpa harus  pelimpahan perkara kepengadilan , tentu yang mempunyai Batasan-batasan hukum sepert perkara ringan,” ucap Firdaus

Untuk kedepanya kejaksaan akan terus untuk membuat Rumah RJ disetiap kecamatan, untuk saat ini udah ada 2 rumah RJ dikarimun, disungai lakam dan Kapling, Tambah Kepala Kejaksaan Karimun.

Sementara itu Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan dengan adanya Rumah RJ bisa membantu masyarakat dalam menyelesaikan masalah pidana ringan  yang bisa diselesaikan dengan Restorativ Justice.

Tentu dengan harapan tidak adanya peningkatan atau timbulnya tindak pidana ringan ditengah masyarakat.

“ Dibangunnya Rumah RJ ini pemerintah sangat Apresiasi Tentunya dalam upaya penyelesai permasalahn hukum yang bisa ditempuh melalui Restorativ Justice sehingga masyarakat tahun apa itu RJ, tentu juga nanti dalam RJ nanti melibatkan semua elemen baik tokoh masyarakat, pihak pemerintah maupun yang lainya,” ucap Rafiq.

Peresmian Rumah perdamaian Adhiyaksa ini juga dihadiri oleh Kasi Pidum Kejari Karimun, Andre Antonius, Kasi Intel Rezi Darmawan, Kasi BB serta Kasi Datun dan staf Kejaksaan Negeri Karimun. (Jup)

Posting Komentar

Disqus