BATAM,
Realitasnews.com - Wali Kota Batam Muhammad Rudi menjelaskan Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD Kota Batam beserta Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023. Hal ini disampaikan dalam
agenda rapat paripurna penyampaian dan penjelasan walikota terkait Ranperda
tersebut.
Rudi mengucapkan terimakasih
kepada DPRD Batam, yang sebelumnya telah memberikan dukungan dan kerjasama yang
baik dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran
sementara Tahun Anggaran 2023.
"Sehingga dapat disepakati
pada tanggal 12 Agustus 2022 yang lalu sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kita
melayani masyarakat demi kemajuan pembangunan Kota Batam Tahun Anggaran
2023," ucap Rudi.
Sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyampaian Ranperda APBD disampaikan paling
lambat minggu kedua September. Ketentuan tersebut mendasari Pemko Batam menyampaikan Ranperda tersebut.
Ia menyebutkan, Rancangan APBD
Kota Batam Tahun Anggaran 2023 juga berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Aturan ini mengamanatkan
bahwa penyusunan anggaran diprioritaskan untuk penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan kemampuan keuangan
daerah serta berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023,"
ujarnya.
Selain itu, juga merujuk pada
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang disusun dalam bentuk
program dan kegiatan yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan
akuntabel dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan bermanfaat kepada masyarakat.
"Tentu saja, untuk mendukung
prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang mempunyai visi yaitu
Terwujudnya Batam sebagai Bandar Dunia Madani yang Berdaya Saing, Maju,
Sejahtera, dan Bermartabat," ungkapnya.
Kemudian, Pemko Batam juga
berupaya untuk mengalokasikan anggaran belanja wajib sesuai kemampuan keuangan
daerah. Seperti, urusan pendidikan minimal sebesar 20 persen, urusan kesehatan
minimal sebesar 10 persen. Lalu, kewajiban mengalokasikan belanja pegawai
daerah diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer Keuangan Daerah
paling tinggi 30 persen.
Hal lain yakni, anggaran
infrastruktur pelayanan publik menuju ke minimal sebesar 40 persen dari total
belanja APBD diluar belanja bagi hasil dan atau transfer ke daerah yang harus
disesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik paling lama 5 tahun
sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah diundangkan.
"Anggaran Peningkatan
Kapasitas SDM sekurang-kurangnya 0,16 persen. Dan, anggaran penguatan APIP
sebesar 0,50 persen dari total belanja daerah," imbuhnya.
Ia memaparkan, Pendapatan APBD
Kota Batam Tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp
3.262.659.354.505,00. Adapun rencana
pendapatan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 dapat dirinci diantaranya,
Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp
1.658.011.102.958,00.
Lalu, penerimaan Pendapatan
Transfer direncanakan sebesar Rp
1.597.143.336.033,00. Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah direncanakan sebesar
Rp 7.504.915.514,00.
Sementara itu, Belanja Daerah
sebesar
Rp.3.345.279.354.505,00. Terdiri
dari, belanja operasi sebesar
Rp 2.604.280.547.544,00. Kemudian
belanja modal sebesar Rp 662.806.889.788,00. Lalu, belanja tidak terduga
sebesar Rp 78.191.917.173,00.
Sedangkan terkait, rencana
penerimaan pembiayaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar
Rp 82.620.000.000,00.
"Demikian penyampaian
penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Batam beserta Nota
Keuangan Tahun Anggaran 2023 untuk penjelasan secara rinci dapat dilihat dalam
buku Rancangan Peraturan Daerah Kota Batam tentang APBD Kota Batam Tahun
Anggaran 2023 dan buku Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2023," papar
Rudi.(MCB)
Posting Komentar
Facebook Disqus