Dilihat kali
Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Tanda Tangani Berita Acara Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah di Aula Kantor Badan Pertanahan Provinsi Sumut, Kamis (22/09/2022) (Fhoto : Ist) |
ASAHAN, Realitasnews.com - Focus Grup Discussion (FGD) penyepakatan hasil verifikasi dan klarifikasi dalam rangka penetapan peta lahan sawah yang di lindungi (LSD) di wilayah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) khususnya Kabupaten Asahan, berlangsung di Aula Kantor Badan Pertanahan Provinsi Sumut, Kamis (22/09/2022).
Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sumut Askani SH MH dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang berserta rombongan, dan kepada kepala daerah yang berhadir hari ini.
Dr Ir Budi Situmorang MURP Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang menyampaikan arahan bahwa BA Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah yang ditandatangani ini akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan yang bersifat strategis nantinya karena Peta Lahan Sawah yang Dilindungi adalah dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan Lahan Sawah untuk mendukung kebutuhan Pangan Nasional yang tercantum dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Intinya untuk menjamin tidak terjadinya alih fungsi lahan sawah dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
Disela-sela waktu Wakil Bupati Asahan tentang lahan sawah yang dilindungi mengatakan program ini cukup baik untuk menjaga keutuhan lahan pangan kita di daerah persawahan
Selanjutnya Wakil Bupati Asahan bersama OPD terkait melakukan penandatanganan berita acara Verifikasi dan Klarifikasi Data Lahan Sawah kemudian di ikuti dengan tanda tangan oleh Dr Ir Budi Situmorang MURP dirjen pengendalian penertiban tanah dan ruang.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumut Dr Ir Binsar Situmorang Msi,MAP, Kadis Pertanian Kab. Asahan, Kepala Dinas Perizinan, Kadis Kominfo, Kadis Ketahanan Pangan dan Kadis PU serta undangan lainnya. (Nes)
Posting Komentar
Facebook Disqus