Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Seluruh Fraksi DPRD Menyetujui Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Asahan TA 2022 Dijadikan Perda
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (26/09/2022). (Fhoto : Ist)



ASAHAN, Realitasnews.com
– Wakil Bupati (Wabup) Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si menghadiri rapat paripurna dengan agenda  penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD Kabupaten Asahan Terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan  Tahun Anggaran (TA) 2022 dan Pengambilan Keputusan Serta Penyampaian Kata Sambutan Bupati Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (26/09/2022).

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH bersama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan dan dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Asahan, sejumlah Kepala OPD Pemkab Asahan, Camat,Lurah dan tokoh masyarakat.

Dalam rapat paripurna ini, 7 Fraksi DPRD Kabupaten Asahan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 disahkan menjadi Perda.

Dalam menyampaikan Pendapat Akhirnya terhadap Ranperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Asahan  Tahun 2022, masing Fraksi mengutus jurubicaranya. 

Dari Fraksi Gerindra jurubicaranya Bambang Rusmanto, Fraksi Golkar jurubicaranya Lindung Panjaitan, Fraksi PDI Perjuangan juru bicaranya Yenni Manik, Fraksi Demokrat juru bicaranya  Rita Marisa Siregar, Fraksi PAN juru bicaranya Nurman Abdi Siagian

Fraksi PPP juru bicaranya Ali Munjar dan Fraksi Nurani Keadilan juru bicaranya Muttaqin

Dikesempatan ini, Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada saudara Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan yang terhormat, secara khusus kepada Badan Anggaran yang telah melakukan pembahasan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, sehingga hari ini kita telah mendengar pendapat akhir Fraksi-fraksi dengan keputusan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Melalui persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, kami menyadari besarnya dukungan Dewan yang terhormat kepada Pemerintah Kabupaten Asahan untuk percepatan pembangunan di Kabupaten Asahan. Kami juga mengapresiasi pendapat Dewan yang terhormat yang telah memberikan rekomendasi, pemandangan umum, saran dan solusi atas rencana kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam materi Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2022 agar lebih optimal serta tepat sasaran", ucap Wakil Bupati.

Mengakhiri sambutannya Wakil Bupati Asahan mengatakan, kami akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah ini kepada Gubernur Sumatera Utara untuk proses evaluasi dalam rangka menyelaraskan antara Kebijakan Daerah dan Kebijakan Nasional serta untuk meneliti apakah Rancangan Peraturan Daerah ini tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi dan/atau Peraturan daerah lainnya.

Kegiatan ini dirangkai juga dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Asahan yang diwakili Wakil Bupati Asahan dengan Ketua DPRD Kabupaten Asahan dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Asahan disaksikan Para Asisten, OPD, Anggota DPRD Kabupaten Asahan dan tamu undangan lainnya.

Anggaran Pendapatan Daerah  Kabupaten Asahan sebelum Perubahan APBD Rp. 1.629.553.867.729 setelah Perubahan menjadi Rp.1.684.299.402.539

Anggaran Belanja Daerah Kabupaten Asahan Sebelum Perubahan APBD Rp. 1.644.553.867.729 setelah Perubahan menjadi Rp.1.771.924.042.028

Anggara Pembiayaan Daerah Kabupaten Asahan sebelum Perubahan APBD Rp. 15.000.000.000 setelah Perubahan Rp.91.390.001.527
(Nes)



Posting Komentar

Disqus