Dilihat kali
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 30,412 Kg di Mapolres Karimun, Jumat (09/09/22) (Fhoto : Ist) |
KARIMUN, Realitasnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun menggelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 30,412 kilogram, Jumat (09/09/22)
Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 1563 / L.10.12/ Enz.1 / 08 / 2022 tanggal 08 Agustus 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan dan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 1571 / L.10.12/ Enz.1 / 08 / 2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung dan dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.
Proses penyidikan kasus Narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP- A / 99 / VII / 2022 / SPKT Satresnarkobba Polres Polda Kepri tanggal 29 Juli 2022 dengan tersangka inisial MT dan NR yang mana tempat kejadian perkara di Paya Sunan Kel. Sungai Raya Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri dan di depan RSUD Indrasari Kec. Pematang Reba Kab. Indragiri Hulu Prov. Riau.
- Sembilan bungkus narkotika diduga jenis ganja kering yang dibalut menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat bersih 612 gram (enam ratus dua belas ) gram. Kemudian disisihkan sebanyak 25 ( dua puluh lima ) gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 587 ( lima ratus delapan puluh tujuh ) gram untuk dimusnahkan.
- 30 ( tiga puluh ) Bungkus narkotika diduga jenis ganja kering yang dibalut menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat bersih 30.000 gram (tiga puluh ribu ) gram dan kemudian disisihkan sebanyak 175 ( seratus tujuh puluh lima ) gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 29.825 ( dua puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima ) gram untuk dimusnahkan.
Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung positif Narkotika mengandung ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh tersangka dan Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ( 2 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar,- sampai dengan Rp.10 miliar,- (Jup)
Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 1563 / L.10.12/ Enz.1 / 08 / 2022 tanggal 08 Agustus 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan dan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor : SK – 1571 / L.10.12/ Enz.1 / 08 / 2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.
Kegiatan ini dipimpin Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H. didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto, S.I.K dan Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung dan dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun.
Proses penyidikan kasus Narkoba yang barang buktinya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP- A / 99 / VII / 2022 / SPKT Satresnarkobba Polres Polda Kepri tanggal 29 Juli 2022 dengan tersangka inisial MT dan NR yang mana tempat kejadian perkara di Paya Sunan Kel. Sungai Raya Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri dan di depan RSUD Indrasari Kec. Pematang Reba Kab. Indragiri Hulu Prov. Riau.
- Sembilan bungkus narkotika diduga jenis ganja kering yang dibalut menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat bersih 612 gram (enam ratus dua belas ) gram. Kemudian disisihkan sebanyak 25 ( dua puluh lima ) gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 587 ( lima ratus delapan puluh tujuh ) gram untuk dimusnahkan.
- 30 ( tiga puluh ) Bungkus narkotika diduga jenis ganja kering yang dibalut menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat bersih 30.000 gram (tiga puluh ribu ) gram dan kemudian disisihkan sebanyak 175 ( seratus tujuh puluh lima ) gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 29.825 ( dua puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh lima ) gram untuk dimusnahkan.
Dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk barang bukti di persidangan dengan hasil positif Narkotika mengandung positif Narkotika mengandung ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti Narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh tersangka dan Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, S.I.K., S.H.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ( 2 ) Subsider Pasal 111 ayat ( 1 ) dan ( 2 ) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1 miliar,- sampai dengan Rp.10 miliar,- (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus