BATAM, Realitasnews.com -
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengesa penyelesaian persoalan lahan Kampung
Tua dan Kaveling Siap Bangun (KSB) di Batam.
Hal itu disampaikan Rudi saat
menerima kunjungan rombongan Komite 1 DPD RI dalam rangka Pengawasan
Pelaksanaan Program Reforma Agraria di Pemko Batam, Senin (26/9/2022).
"Untuk persoalan lahan,
Batam berbeda dengan daerah lain. Lahan di Batam seutuhnya milik pemerintah
atas nama BP Batam, masyarakat hanya punya hak pengelola lahan," kata Rudi
yang juga sebagai Kepala BP Batam.
Seiring waktu, lahan di Batam tak
hanya diperuntukkan untuk investasi. Permukiman masyarakat tak bisa ditinggalkan,
sehingga perlu diselesaikan.
"Untuk Kampung Tua ada 37
titik saat ini, sementara KSB kurang lebih 100 ribuan," kayanya.
"Saya berusaha
menyelesaikan, 2010 SK titik kampung tua yang 37 titik termasuk reporma
agraria," katanya.
Ia menekankan, proses
penyelesaian Kampung Tua dan KSB terus dilakukan hingga semua lokasi bisa
dirampungkan agar masyarakat yang menempati lokasi bisa nyaman.
Di kesempatan itu, Rudi juga
memaparkan proses pembangunan yang sedang dilakukan saat ini seperti
pembangunan bandara, pelebaran jalan, hingga KEK Kesehatan.
"Kami berharap, kemandirian
Komite 1 DPD RI bisa terus bersinergi untuk menuntaskan urusan lahan,"
katanya.
Sementara itu, Ketua Komite 1 DPD
RI, Andiara Aprilia Hikmat, menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota beserta
jajaran telah meneriman delegasi melaksanakan fungsi pengawasan dan pelaksanaan
Undang-undang.
"Kedatangan kami menggali
aspirasi dari daerah terkait persoalan penataan, penguasaan pemilikan dan pemanfaatan tanah hingga
mekanisme pembebasan tanah dan ganti rugi," katanya.
Ia melanjutkan, agenda utama
program ini sebagai kesejahteraan sosial kehidupan masyarakat yang demokratis.
"Sejauh ini, di sejumlah
daerah ada ketimpangan pemanfaatan dan penggunaan tanah, hingga terjadi
konflik. Sengketa disebabkan masalah administrasi, dan batas tanah,"
katanya.
(MCB)
Posting Komentar
Facebook Disqus