BATAM, Realitasnews.com -
Pemerintah Kota (Pemko) Batam melanjutkan relaksasi pajak daerah tahun 2022.
Pada tahap ini, sejumlah keringanan diberikan untuk masyarakat.
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi,
menyampaikan, relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini diberikan agar
wajib pajak terbantu dan bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan.
"Mumpung ada momen,
manfaatkan keringanan yang kami berikan," ajak Rudi, Selasa (6/9/2022).
Relaksasi pajak daerah tahun 2022
tahap 2 ini berlaku sejak 1 September 2022 hingga 31 Oktober 2022.
Adapun, keringanan yang diberikan
yakni 100 persen bebas denda dan atau bunga piutang pajak daerah tahun 1994
hingga 2021.
Sektor pajak yang mendapat
keringanan yakni PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan
penerangan jalan.
"Kami harapkan relaksasi ini
bisa membantu warga di momen kebangkitan ekonomi Batam," ujarnya.
Selain itu, keringanan lain yang
diberikan Wali Kota Batam yakni keringanan 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun
1994 hingga 2021.
"Untuk jatuh tempo
pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 31 Oktober 2022. Mari membangun daerah
dengan taat membayar pajak," pesan Rudi.(MC)
Posting Komentar
Facebook Disqus