Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat menggelar konfersi pers terkait pengiriman PMI Ilegal di Mapolda Kepri, Senin (26/9/2022) (Fhoto : ist)


BATAM, Realitasnews.com
- Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri meringkus seorang pria berinisial A (42) lantaran diduga berperan sebagai penampung sekaligus pengurus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal di Pelabuhan Harbour Bay, Batam.

“ Selain mengamankan pelaku tim juga berhasil menyelamatkan tujuh orang korban yang akan dikirim ke Negara Malaysia,” kata Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolda Kepri, Senin (26/9/2022).

Kasus ini terungkap berawal dari laporan pihak keluarga dari salah satu korban pada tanggal 22 September 2022 lalu yang menghubungi Polda Kepri, mengatakan salah satu korban akan diberangkatkan ke Malaysia secara non Prosedural. 

“Keluarga korban keberatan sehingga dia melaporkan kepada kita,” jelasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dibeberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI keluar negeri.

“ Dengan berpedoman fhoto yang diberikan pihak keluarga, tim berhasil menemukan korban di pelabuhan Harbour Bay. Selain menyelamatkan korban tim juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja tersebut ini ke Malaysia,” katanya.

Jumlah korban yang berhasil diselamatkan tim ada tujuh orang, mereka berasal dari Lampung, Palembang dan ada juga yang berasal dari Madura

Terkait modus yang digunakan, cukong yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar kurang lebih Rp. 18,5 juta,- kepada pengurus yang diamankan, untuk mencari dan merekrut PMI untuk dikirim ke Malaysia.

Selain mengamankan pelaku tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : 7 buah passport, 1 unit handphone, uang tunai Rp. 5,6 juta,- 1 unit mobil merk Toyota Calya dan 7 tiket boarding pass.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 15 miliar,-  (rdk)


Posting Komentar

Disqus