BATAM, Realitasnews.com - BP Batam melalui Direktorat Pelayanan
Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal, menggelar sosialisasi untuk para pelaku
usaha di Batam yang melaksanakan pengajuan pemasukan barang modal tidak baru.
Sosialisasi Pemasukan Barang
Modal Tidak Baru (BMTB) di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
(KPBPB) Batam ini turut menggandeng Kementerian Perdagangan RI dan Ditjen Bea
dan Cukai, yang dihadirkan sebagai narasumber.
Terdapat lebih dari 80 pelaku
usaha yang tampak antusias untuk hadir, pada sosialisasi yang digelar pada
Kamis (8/9/2022), di Harris Hotel Batam Center.
Kasubdit Industri BP Batam, Krus
Haryanto dalam sambutannya mengatakan tujuan pertemuan guna peningkatan
pemahaman kepada pelaku usaha sekaligus akselerasi pelayanan BP Batam kepada
pelaku usaha.
“Sesuai amanat dan kewenangan
yang diberikan kepada BP Batam melalui PP 41, kami terus tingkatkan pelayanan.
Di sisi lain, kami juga meminta bapak ibu pelaku usaha untuk dapat meningkatkan
kepatuhannya.” kata Krus.
Lebih lanjut, Krus mengatakan
bahwa pelaku usaha wajib menyampaikan laporan realisasi Pemasukan Barang Modal
dalam Keadaan Tidak Baru, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
pelaksanaan pemasukan kepada Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan
Penanaman Modal melalui IBOSS.
Sebagaimana amanat PP Nomor 41
Tahun 2021 dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 25 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam, maka Pengawasan dilakukan terhadap:
a. Kepatuhan Pelaku usaha.
b. Perizinan Berusaha yang diterbitkan; dan
c. Realisasi Pemasukan dan Pengeluaran Barang.
Krus menambahkan semangat untuk
terus menjamin kelancaran lalu lintas barang di KPBPB Batam, sejalan dengan
target realisasi investasi BP Batam sebesar 31 Triliun investasi di tahun 2022
ini.
“Terkait pelaporan dan realisasi,
aturan adalah 30 hari. Peningkatan Kepatuhan Laporan dan realisasi, menjadi
konsen pengawasan. Apabila pemasukan lalu lintas barang lancar, otomatis kami
optimis investasi juga bisa lancar." kata Krus.
Saat ini pelaksanaan perizinan
lalu lintas barang telah terintegrasi melalui sistem online I-BOSS (Indonesia
Batam Online Single Submission) atau yang sebelumnya menggunakan sistem SIKMB.
Sementara itu, salah satu dari
pelaku usaha yang hadir, Fredy Supriyadi dari Batam Aero Technic menyambut baik
sosialisasi ini. Menurutnya, atensi dan inisiasi yang dilakukan oleh BP Batam
akan sangat membantu para pelaku usaha.
"ini sangat-sangat
bermanfaat untuk kita selaku importir maupun eksportir, dengan ini kami harap
khazanah BMTB (Barang Modal Tidak Baru) semakin lengkap untuk kita, karena
kadang dalam praktik banyak hal baru yang harus kita tanyakan, harapannya tentu
kontinu diselenggarakan, makasih BP Batam.” Pungkasnya.
Sosialisasi diisi dengan pemaparan dari 3 narasumber yang dihadirkan yakni : Iman Kustiaman Analisis Perdagangan Ahli Madya dan Sunny Adrian Analisis Ahli Muda Kementerian Perdagangan RI, serta Nanda Prismana, Pemeriksa Pertama Bea dan Cukai Batam, dan sesi diskusi dipimpin oleh Kasubdit Perdagangan BP Batam, Yani Alkindi.
(Hms BP Batam)
Posting Komentar
Facebook Disqus