Buka Pelatihan untuk Peningkatan Kemampuan Penyidik
BATAM,Realitasnews.com -
Wakil Gubernur Hj Marlin Agustina menegaskan Pemprov Kepri mendukung
upaya-upaya pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena itu,
peningkatan kemampuan dan penyidikan sangat perlu. Setelah itu sinergi antar
penyidik semakin kuat agar angka kejahatan TPPU terus berkurang hingga hilang.
"Pelatihan ini yang sangat
positif dalam upaya peningkatan kemampuan dan penyidikan, baik penyidik Polri
maupun PPNS se-Kepri. Juga sebagai upaya
dalam proses penegakan hukum untuk menurunkan angka kejahatan
TPPU," kata Wagub Marlin di Hotel Golden View, Bengkong, Kota Batam, Rabu
(7/9).
Di Hotel Golden View itu, Wagub
Marlin membuka Pelatihan Peningkatan Kemampuan Tindak Pidana Pencucian Uang
Untuk Penyidik Polri dan Penyidik PNS Se-Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022.
Pelatihan ini diikuti 100 peserta, baik dari Polda Kepri, Polresta Barelang,
Polresta Tanjungpinang, Polres Karimun dan PPNS dari sejumlah Kementerian dan
sejumlah OPD di Kepri.
Hadir langsung pada pembukaan itu
Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman, Wakapolda Kepri Brigjen Pol Rudi Pranoto.
Hadir juga Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak.
Pada kesempatan itu, Ketua TP PKK
Kota Batam ini juga memaparkan tiga tahapan dalam TPPU. Ketiganya adalah
penempatan (placement), transfer (layering), dan menggunakan harta kekayaan
(integration).
Karena itu, Wagub Marlin berpesan
agar modus-modus pencucian uang ini disosialisasikan. Kadang pelaku melakukan
loan back atau meminjam uangnya sendiri dengan berpura-pura menjadi perusahaan
lain. Juga ada modus akuisisi, modus investasi tertentu, modus perdagangan
saham, modus identitas palsu, dan masih banyak modus-modus lainnya yang semakin
berkembang.
Ketua PIKORI BP Batam ini
menyampaikan bahwa TPPU ini merupakan
kejahatan yang dilakukan tidak hanya oleh satu orang. Kadang ini merupakan
kejahatan kelanjutan dari kasus kejahatan inti. Hingga saat ini, TPPU masih
menjadi modus utama yang digunakan pelaku tindak pidana korupsi.
Namun, Marlin menambahkan, tidak hanya berasal dari dana korupsi saja,
money laundring bisa berasal dari tindak kejahatan lainnya seperti penyuapan,
narkoba, psikotropika, penyeleundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di
bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabean,
cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, dan masih
banyak lagi.
"Kita harus paham akan modus
dari Tindak Pidana ini. perlu adanya sosialisasi terhadap masyarakat luas
terkait hal ini. Karena bisa jadi para aktor tersebut sebenarnya korban yang
tidak tahu menahu akan keterlibatan mereka," kata Marlin. (MCB)
Posting Komentar
Facebook Disqus