Dilihat kali
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Lutfi bersama Awak Media di Karimun, Selasa (28/9/2022) (Fhoto : Aljupri) |
KARIMUN, Realitasnews.com - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun (TBK) gelar Sosialisasi Pelayanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian kepada awak media di Kabupaten Karimun. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Lutfi, Rabu ( 28/09/2022) di Karimun.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun yang di wakili oleh Kepala Seksi Teknologi dan Kumunikasi Sophian Kasim Sani mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi dan penegakan hukum keiminggarasian kepada masyarakat.
"Kegiatan ini diikuti 50 orang peserta, dengan rincian dari rekan media 32 orang dan 18 orang perwakilan keimigrasian. Harapan saya kita saling bekerjasama, saling menghargai, dan apabila ada pemberitaan yang ingin ditanyakan, bisa datang atau berkunjung ke kita. Ke depan kita tetap jalin bekerjasama dengan baik, baik saat ini mau yang akan datang," ujar Sophian.
Sosialisasi ini, menghadirkan narasumber dua orang Kepala Seksi di Imigrasi Karimun yaitu, Kepala Seksi teknologi dan Komunikasi Sophian Kasim Sani yang menyampaikan materi tentang pelayanan keimigasian, dan yang kedua Kepala Seksi Inteijen Keimigrasian Fajri Dirgantara, yang menyampaikan materi tentang penegakan hukum keimigrasian.
"Pelayanan Imigrasi itu, tidak saja masalah paspor, namun mengurusi juga masalah hukum. Fungsi Imigrasi ada 4 yang pertama fungsi pelayanan keimigrasian seperti paspor, izin tinggal dan lainnya, kedua fungsi pelayanan hukum, kemudian fungsi keamanan yang dilakukan di bandara, pelabuhan dan yang ke 4 fungsi fasilisator kesejahteraan masyarakat," ujar Kasi Teknologi dan Kumunikasi Sophian Kasim Sani .
Sementara itu, Kasi Intelijen Keimigrasian Fajri Dirgantara dalam paparanya menyampaikan tentang penegakan hukum terhadap pelanggar keimigrasian, seperti adanya temuan pelanggaran masuk dan kelaur negeri bagi pelanggar keimigrasian, WNA tidak mempunyai izin tinggal, bekerja tanpa dokumen yang jelas dan lainnya. (Jup)
"Pelayanan Imigrasi itu, tidak saja masalah paspor, namun mengurusi juga masalah hukum. Fungsi Imigrasi ada 4 yang pertama fungsi pelayanan keimigrasian seperti paspor, izin tinggal dan lainnya, kedua fungsi pelayanan hukum, kemudian fungsi keamanan yang dilakukan di bandara, pelabuhan dan yang ke 4 fungsi fasilisator kesejahteraan masyarakat," ujar Kasi Teknologi dan Kumunikasi Sophian Kasim Sani .
Sementara itu, Kasi Intelijen Keimigrasian Fajri Dirgantara dalam paparanya menyampaikan tentang penegakan hukum terhadap pelanggar keimigrasian, seperti adanya temuan pelanggaran masuk dan kelaur negeri bagi pelanggar keimigrasian, WNA tidak mempunyai izin tinggal, bekerja tanpa dokumen yang jelas dan lainnya. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus