BATAM, Realitasnews.com - Bea Cukai Batam sebagai instansi yang berkomitmen
kuat untuk memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di daerah Batam, dengan
melakukan operasi cukai pada periode Agustus tahun 2022. Komitmen tersebut
diwujudkan oleh Bea Cukai Batam dengan giat operasi cukai bersama jelang operasi
gempur rokok ilegal dengan menggandeng aparat penegak hukum lain, Kodim-0316
Batam.Senin (12/9/2022).
Total Barang Hasil Penindakan (BHP)
Cukai periode 1 Agustus sampai dengan 9
September 2022 mencapai 159.512 batang.Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau
(HT) dari berbagai merek baik dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) maupun Sigaret
Putih Mesin (SPM), dan 36,06 liter BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Rizki Baidillah, Kepala Bidang
Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam menyatakan,dalam
menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector sekaligus revenue
collector, Bea Cukai Batam berupaya melaksanakan kedua fungsi tersebut secara
seimbang dan proaktif. Pengawasan atas BKC HT dan MMEA secara umum dilaksanakan
dengan 2 pendekatan, melalui pendekatan preventif dan represif.
Pendekatan preventif merupakan
upaya Bea Cukai Batam yang melibatkan dimensi lain dari pengawasan,yaitu
peningkatan pelayanan kepada mitra dengan cara profiling pengguna jasa;
penyempurnaan ketentuan di bidang cukai serta pelayanan dengan mitigasi risiko.
Selain itu juga melibatkan unit kepatuhan internaluntuk menjamin pelaksanaan
pelayanan dan pengawasan BKC terhindar dari penyelewengan dan bebas korupsi,
kolusi, dan nepotisme. Dimensi lain adalah peningkatan edukasi dan publikasi
melalui media kehumasan terutama terkait sosialisasi ketentuan dan peraturan,
peningkatan deterrent effect publikasi penindakan dan edukasi bahaya BKC
ilegal.
Upaya represif dilakukan dengan
cara pengumpulan informasi dan analisis di antaranya dengan pembentukan tim
cyber crawling, audit di bidang cukai serta patroli dan operasi baik dilakukan
secara mandiri dan periodik maupun operasi bersama.
“Dalam pendekatan represif, salah
satu yang dilakukan Bea Cukai Batam adalah operasi cukai denganmengedepankan
sinergi dengan unit lain. Dengan sinergi bersama unit lain, diharapkan dapat
meningkat kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal, yang mana berbanding
lurus dengan peningkatan penerimaan cukai,” Ujar Rizki.
Dalam periode 1 Agustus s.d. 9
September 2022, telah dilakukan penindakan sebanyak 30 penindakan, dengan
rincian 18 penindakan umum yang dilakukan di pelabuhan maupun tempat penimbunan
sementara (TPS) dan 12 penindakan dalam operasi cukai. Hal ini membuktikan
komitmen upaya pengawasan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam tak hanya
terbatas pada periode-periode atau operasi-operasi tertentu, namun terus
berkesinambungan dan berkelanjutan.
Jumlah penangkapan BKC ilegal
tersebut menambah jumlah tangkapan sepanjang tahun 2022. Selamasemester 1 tahun
2022, data penindakan menunjukkan hingga Juli 2022, Bea Cukai Batam telah
berhasil melakukan 77 penindakan BKC HT Ilegal dengan total 3.862.948 batang,
dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp. 10,22 Miliar, dan kerugian negara
ditaksir mencapai Rp. 6,81 Miliar.
“Upaya dalam memberantas rokok
ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam berkolaborasi dengan aparat penegak
hukum lain merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Dengan
menggandeng aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan
kolaborasi, dapat meningkatkan kesuksesan menekan peredaran rokok ilegal di
Indonesia, khususnya di Batam,” Pungkas Rizki.(R/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus