BATAM, Realitasnews.com - Kepala BP Batam Muhammad Rudi menghimbau
agar para pelaku usaha dalam mengajukan Rencana Pemasukan Barang Konsumsi
(RPBK) tahun 2023 dapat memperhitungkan kuota sesuai kebutuhan masyarakat
Batam. Menurutnya, hal itu untuk menghindari persoalan hukum yang bisa terjadi.
“Apa yang dibutuhkan pelaku
usaha, silahkan bikin laporan ke kita, dan tidak dibatasi kalau keperluanya
untuk di Batam, namun kalau melebihi ini yang dijadikan masalah oleh penegak
hukum seperti pengajuan barang konsumsi minuman berakohol,” kata Muhammad Rudi
dalam arahannya pada Sosialisasi Penyampaian RPBK 2023 dan Realisasi Distribusi
Pemasukan Barang kepada importir di Balairungsari BP Batam, Batam Centre,
Senin, (19/9/2022).
Ia meminta agar para pelaku usaha
dapat menjalankan proses bisnis pemasukan barang mengikuti ketentuan yang
berlaku dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga kebutuhan konsumsi masyarakat
Batam di tahun 2023 terpenuhi.
“Oleh karenanya saya ingin
sebelum tanggal 1 Januari 2023, kuota untuk seluruh jenis barang konsumsi apa
saja sudah ada di meja saya dan sudah saya tanda tangani,” ujarnya.
Diketahui, Sosialisasi tersebut
merupakan amanat PP 41 tahun 2021 dan bertujuan memberikan pemahaman kepada
para pelaku usaha/importir khususnya dalam mendorong percepatan pengajuan
perizinan pemasukan barang konsumsi di Batam.
Direktur Pelayanan Lalu Lintas
Barang dan Penanaman Modal BP Batam Denny Tondano menyebutkan pelaku
usaha/importir yang terdaftar di BP Batam segera mengajukan RPBK 2023 dapat
memanfaatkan fitur Indonesia Batam Online Single Submission (I-BOSS).
“Untuk pengajuan rencana
kebutuhan melalui sistem tidak ada secara manual lagi, kita lakukan sekarang
masuk melalui sistem IBOSS,” sebutnya.
Disebutkan, Empat (4) alur proses
RPBK 2023. Pertama, Pelaku Usaha/Importir mengajukan permohonan RPBK dengan
mendownload format permohonan melalui I-BOSS. Kedua, penyampaian permohonan
RPBK dengan meng-upload ke I-BOSS. Ketiga, proses penetapan/perhitungan RPBK
dengan mengumpulkan data yang masuk yang telah diajukan oleh Pelaku usaha.
Keempat, hasil perhitungan yang
dilakukan oleh Pusat Pengembangan KPBPB Batam dan KEK BP Batam akan diupload ke
Sistem I-Boss berdasarkan Perka BP Batam. Hal itu dilakukan untuk
memperhitungkan kuota sesuai kebutuhan masyarakat Batam dan menjamin kecukupan
ketersediaan barang konsumsi di tahun 2023.
“jadi itu di hitung oleh Pusat
Pengembangan KPBPB Batam dan KEK, berapa memang kebutuhan konsumsi, baru setelah
itu di SK kan,” ujarnya.
Sedangkan untuk laporan Realisasi
Distribusi Pemasukan Barang, dikatakan, pihaknya perlu melakukan pengawasan
untuk menjamin barang-barang konsumsi hanya untuk kebutuhan di dalam Kawasan
FTZ Batam.
Ia menekankan bahwa setiap
pelaksanaan pemasukan dan distribusi barang yang telah dilakukan harus
menyampaikan laporan realisasi distribusi pemasukan barang selambat-lambatya 14
(empat belas) hari kalender sejak izin diterbitkan.
“Kalau ada kekurangan dokumen apa
kesulitannya sampaikan ke kita, tentu dokumen-dokumen pelengkap itu ada
standarnya tapi kalau ada kesulitan apa yang dokumen yang setara dengan itu,
itu yang kita minta artinya semua akan terukur kedepannya,” jelas Denny.
Sementara, Wakil Ketua Kadin
Batam bidang Kepelabuhanan, Efendi Ibrahim mengapresiasi sosialisasi yang telah
dilaksanakan. Menurutnya, sebagai mitra Pemerintah, Kadin dapat menyampaikan
kendala dan masukan terhadap proses bisnis yang tengah berjalan.
“Sosialisasi ini sangat positif,
Kadin sebagai mitra wajib melakukan upaya minimal diskusi atau meminta nasehat
kepada pemerintah terutama kaitanya lalu lintas barang dari kelancaran pelaku
usaha sendiri,” Ujar Efendi.
(Hms)
Posting Komentar
Facebook Disqus