BATAM, Realitasnews.com - BP Batam melalui Kantor Pengelolaan
Pertanahan sosialisasikan Peraturan Kepala BP Batam (PERKA BP BATAM) nomor 133
Tahun 2022 tentang Tarif Khusus Alokasi Tanah Kavling Siap Bangun pada, Jum’at
(2/9/2022) bertempat di Kantor Pelayanan KSB Posko Sagulung, Pasar BBC Blok A
Nomor 31-21, Batu Aji.
Sosialisasi ini dibuka oleh Direktur
Pengelolaan Pertanahan, Ilham Eka Hartawan dan dihadiri oleh Kepala Kantor
Pertanahan Kota Batam yang diwakilkan oleh Kasi Survey dan Pengukuran, Amir
Nugroho; Camat Sagulung, Muhammad Hafiz; para Lurah dan Perwakilan RT RW se-Kecamatan Sagulung.
Direktur Pengelolaan Pertanahan,
Ilham Eka Hartawan mengatakan sebagai langkah percepatan legalitas Kavling Siap
Bangun (KSB), BP Batam memberikan tarif khusus berupa pengurangan biaya sebesar
50% atas tarif UWT untuk Kavling Siap Bangun (KSB) dari tarif yang berlaku
berdasarkan Perka BP Batam Tahun 2021.
Ia menambahkan bahwa tarif khusus
ini, diberikan kepada penerima Alokasi Tanah KSB yang mengajukan permohonan
paling lambat 31 Desember 2022. Selain keringanan biaya dengan tarif khusus
yang diberikan, kemudahan persyaratan untuk pembayaran alokasi KSB juga membuat
masyarakat dapat semakin mudah melakukan pembayaran.
Cukup dengan membawa persayaratan
: Fotocopy e-KTP, Surat Kavling/SKET
Lokasi/Site Plan/SHGB PTSL, Foto Lokasi/Bangunan, dan rekening air / listrik,
masyarakat sudah dapat menikmati tarif khusus pengurangan sebesar 50%, dengan
batas waktu hingga 31 Desember 2022.
Lebih lanjut, ia menjelaskan
sosialisasi ini merupakan upaya yang dilakukan BP Batam untuk mempercepat
penyelesaian administrasi KSB di sub wilayah pengembangan Tanjung Uncang,
Sekupang, Sei Panas, Batam Centre Kelurahan, Nongsa, Tanjung Piayu, Kabil dan
Muka Kuning.
Peresmian Kantor Pelayanan KSB
Wilayah Pulau Batam ditandai dengan penyerahan secara simbolis Faktur UWT kepada
perwakilan masyarakat, dilanjutkan dengan peninjauan ruangan Kantor Pelayanan
KSB Posko Sagulung.
“Program ini kami harapkan dapat meringankan
beban masyarakat untuk melakukan pembayaran dan semoga kedepannya masyarakat
merasa semakin tenang dan nyaman untuk tinggal di Batam karena sudah mendapat
legalitas huniannya (KSB)”. Pungkas Ilham.
Sementara itu, Camat Sagulung,
Muhammad Hafiz Rozie, menyambut baik terobosan perdana yang diusung oleh Kepala
BP Batam sekaligus Walikota Batam, Muhammad Rudi. Ia Menghimbau masyarakat
Batam khususnya warga Sagulung agar dapat segera memanfaatkan Program ini,
karena batas waktu yang ditentukan.
“Mari sama-sama kita memanfaatkan
program penyelesaian legalitas ini yang merupakan kebijakan dari Bapak Kepala
BP Batam dan kami menyambut baik program ini
semoga kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat”.
Kepala Badan Pengusahaan Batam
yang juga sekaligus Walikota Batam, Muhammad Rudi, secara konsisten memberikan
perhatian terhadap progres pembangunan dan kemajuan wilayah Batam.
Pembangunan insfrastruktur yang maju akan mengundang semakin banyak investasi dan wisatawan yang masuk ke Batam, sehingga akan terjadi pemerataan ekonomi hingga level kehidupan masyarakat akan terangkat.
(Hms BP Batam)
Posting Komentar
Facebook Disqus