BATAM, Realitasnews.com - Bea Cukai Batam menggagalkan upaya
pengeluaran ilegal kapal kayu yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa
dokumen kepabeanan. Kapal kayu tersebut ditindak oleh Bea Cukai Batam, menggunakan
kapal BC 20007, pada Kamis, (8/92022) lalu di wilayah perairan Batu Ampar. Muatan kapal
tersebut berisi berbagai macam barang, mulai dari tas, pakaian, hingga barang
elektronik dengan berbagai macam merek dalam kondisi bekas.
Barang-barang tersebut diduga
akan diangkut dengan tujuan tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP).Rizki
Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, membenarkan
kejadian penangkapan tersebut. Rizki juga memaparkan kronologi kejadian dari
penindakan atas barang yang tak dilengkapi dokumen pabean tersebut.
“Rabu, 7 September 2022, berdasar
informasi masyarakat ada kapal kayu yang memuat barang yang diduga akan dibawa
keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti hal tersebut unit pengawasan
segera membahas strategi penindakan. Satgas patroli laut diperintahkan untuk
segera menyisir dan melakukan pengejaran untuk menindak kapal kayu tersebut,”
ungkap Rizki.
Ia menjelaskan hingga akhirnya
pukul 23.37 WIB, Rabu, 7 September 2022, satgas patroli mendapat informasi
lanjutan bahwa kapal target keluar dari pelabuhan Magcobar Batu Ampar, satgas
patroli laut langsung menuju lokasi. Pada pukul 01.00 WIB, Kamis 8 September
2022 kapal BC-20007 mendekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu
tersebut.
Setelah sandar dan dilakukan
pemeriksaan, didapati kapal kayu dengan 9 Anak Buah Kapal (ABK) dengan muatan
barang campuran yang dikemas dalam box hitam dan putih dan packing kayu tanpa
ilengkapi dokumen kepabeanan.
Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh ABK diamankan dan dibawa ke kapal satgas BC-20007.Dari hasil penindakan, ditemukan barang-barang berupa 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam kondisi bekas. Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp. 450.460.000.
“Pukul 09.00 WIB kapal kayu
tersebut dibawa ke dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di Tj.
Uncang. Dugaan pelanggaran sementara kapal tersebut membawa barang larangan
dan/atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana
dipersyaratkan dalam UU No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Saat ini atas
kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik,”
pungkas Rizki. (R/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus