Dilihat kali
Kapal Tanker Bermuatan 600 Ribu Liter Solar Ilegal yang Diamankan Bea Cukai Batam di Perairan Pulau Karimun Besar, Minggu, (25/9/2022) (Fhoto : ist) |
BATAM, Realitasnews.com – Bea Cukai Batam mengamankan kapal tanker bermuatan 600 ribu liter solar ilegal di perairan Pulau Karimun Besar, Minggu, (25/9/2022).
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Rizki Baidillah secara tertulis yang disampaikan oleh Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani melalui WhatsAppnya pada Selasa (27/9/2022) mengatakan kronologi penangkapan kapal tanker itu berawal dari informasi masyarakat hasil kolaborasi Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau dan Bea Cukai Batam yang diterima oleh Bea Cukai Batam.
Pada hari Selasa (20/9/ 2022) sekira pukul 14.00 WIB, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebut akan adanya sarana pengangkut berupa kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen.
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tersebut, Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya langsung melakukan pengejaran kapal tanker, dan berhasil menemukannya pada pukul 16.00 WIB di perairan Karang Galang selanjutnya dilakukan sandar dan periksaan.
Namun berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa kapal tanker tersebut nihil cargo dengan tujuan clearance/port destination dari Batam tujuan Probolinggo.
“ Karena tidak ada hal yang mencurigakan, kapal di release dengan tetap dilakukan pemantauan secara terus-menerus melalui pemantauan radar,”katanya.
Bea dan Cukai dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya walau melepas kapal tanker tersebut, sejak tanggal 20 September hingga 25 September 2022 melakukan pemantauan radar.
Melalui pemantauan radar, MT. ZAKIRA berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia, dan terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanker tersebut, dan diduga melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal.
Pada Minggu, 25 september 2022 didapati informasi bahwa kapal tanker yang diduga memuat minyak solar HSD secara ilegal telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura. Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tanker tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.
“Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan enam ratus kilo liter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” imbuhnya.
Selanjutnya pada Senin 26 September 2022 pada pukul 02 00 WIB kapal tanker tersebut berlabuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penyidik.
Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan keterangan para saksi, ditetapkan dua tersangka yakni MI selaku nahkoda dan AZ selaku juru mudi.(Lian)
Bea dan Cukai dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya walau melepas kapal tanker tersebut, sejak tanggal 20 September hingga 25 September 2022 melakukan pemantauan radar.
Melalui pemantauan radar, MT. ZAKIRA berada pada posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia, dan terpantau banyak kapal mendekat ke kapal tanker tersebut, dan diduga melakukan Ship-to-Ship (STS) minyak solar HSD secara ilegal.
Pada Minggu, 25 september 2022 didapati informasi bahwa kapal tanker yang diduga memuat minyak solar HSD secara ilegal telah bergerak dan aktif mengarah haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura. Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tanker tersebut dilakukan pemeriksaan oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar.
“Hasil pemeriksaan berdasarkan keterangan nakhoda, kapal tanker itu membawa muatan enam ratus kilo liter minyak solar HSD berasal dari STS di perairan Malaysia dan tidak dilengkapi dokumen impor yang akan dibawa ke Tanjung Balai Karimun,” imbuhnya.
Selanjutnya pada Senin 26 September 2022 pada pukul 02 00 WIB kapal tanker tersebut berlabuh jangkar di perairan Pulau Janda Berhias untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Penyidik.
Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan keterangan para saksi, ditetapkan dua tersangka yakni MI selaku nahkoda dan AZ selaku juru mudi.(Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus