Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara Menyerahkan SK Gubernur Kepri Tentang Tim Khusus Gubernur dalam Pengendalian Percepatan Target Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang (23/08/2022) (Fhoto Ist)
TANJUNGPINANG, Realitasnews.com
- Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara menyerahkan SK
Gubernur Kepri tentang Tim Khusus Gubernur dalam Pengendalian Percepatan Target
Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 di Aula Wan Seri
Beni Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang (23/08/2022).
Sekda Adi dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan
tindak lanjut hasil pembahasan dan evaluasi yang pernah dilakukan dalam
beberapa kali rapat di Bapedda maupun di Sekretariat Daerah, dimana selama ini
staf khusus dibatasi jumlahnya hingga 5 orang, karena jumlahnya lebih banyak
maka dinamakan tim. Untuk itu dengan kewenangan Gubernur perlu dikeluarkan Keputusan
Gubernur mengenai tim khusus tersebut.
"Namun terlepas dari itu semua inti yang ingin dicapai
kedepan, yang pertama dengan terbitnya SK ini berarti kepastian kedepannya
sudah ada. Tetapi tidak kalah pentingnya adalah penugasan, karna sekarang ini
setiap pekerjaan ataupun suatu hal harus ada bukti hasil kerja." kata
Sekda Adi.
Dalam SK, menurut Sekda Adi anggota tim khusus dibagi
masing-masing membawahi dua atau tiga OPD, dengan salah satu tugasnya
membandingkan rencana strategi Dinas atau OPD terkait dengan RPJM yang sudah
tersusun.
"Kalau masih terlalu jauh ya dipacu, untuk jadi masukan
Bapak Gubernur apa saja yang harus dipacu dari dinas itu untuk mencapai
target-target RPJM." Kata Adi Prihantara
Kemudian Sekda Adi menambahkan, kalau ada kegiatan yang keluar
dari rencana strategis dan tidak pada trek pencapaian RPJM, ini dikendalikan
dengan memberikan masukan atau saran. Itulah beberapa tugas yang diamanahkan
kepada Bapak Ibu Tim Khusus Gubernur yang intinya bersama-sama untuk mencapai
tujuan RPJM yang sudah di tetapkan.
Menurut Sekda Adi, laporan Tim Khusus kepada Gubernur sebaiknya
dikoordinasikan pada satu koordinator. Kemudian laporannya berbentuk tertulis
bukan lisan.
"Bapedda buatkan rincian atau ringkasan capaian per OPD
sehingga nanti ada pegangan masing-masing tim khusus, terkait dengan apa yang
dikerjakan OPD dan apa yang dicapai untuk RPJM. jadi RPJM di pegang
masing-masing OPD dan catatan diberikan kepada bapak ibu dalam bentuk fungsi
percepatan" ujarnya lagi.
SK Tim Khusus yang ditandatangani Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad
menetapkan Bidang Aset Daerah yang dijabat Syarafuddin Aluan, Kajian Kebijakan
dan Evaluasi Pembangunan yang dijabat oleh Bismar Arianto dan Oksep Adhayanto,
Pengembangan Wilayah Perbatasan oleh Mukhti dan Anggelinus, Keagamaan dipegang
oleh Nazaruddin.
Kemudian yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat diisi tiga
nama, yakni Syarifah Nornawati, Endri Sanopaka dan Said Erwansyah, membidangi
Kebijakan Pelayanan Publik dipegang oleh Ahmad Rivai Hamta dan Basyaruddin
Idris, membidangi Hubungan Antar Lembaga dipercayakan kepada Suyono dan yang
membidangi Perekonomian dipercayakan kepada dua orang yakni Syafaruddin Rais
dan Anto Duha. (ay)
Posting Komentar
Facebook Disqus