Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara Menyerahkan SK Gubernur Kepri Tentang Tim Khusus Gubernur dalam Pengendalian Percepatan Target Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang (23/08/2022) (Fhoto Ist) 


TANJUNGPINANG, Realitasnews.com - Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara menyerahkan SK Gubernur Kepri tentang Tim Khusus Gubernur dalam Pengendalian Percepatan Target Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang (23/08/2022). 

Sekda Adi dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan tindak lanjut hasil pembahasan dan evaluasi yang pernah dilakukan dalam beberapa kali rapat di Bapedda maupun di Sekretariat Daerah, dimana selama ini staf khusus dibatasi jumlahnya hingga 5 orang, karena jumlahnya lebih banyak maka dinamakan tim. Untuk itu dengan kewenangan Gubernur perlu dikeluarkan Keputusan Gubernur mengenai tim khusus tersebut.

"Namun terlepas dari itu semua inti yang ingin dicapai kedepan, yang pertama dengan terbitnya SK ini berarti kepastian kedepannya sudah ada. Tetapi tidak kalah pentingnya adalah penugasan, karna sekarang ini setiap pekerjaan ataupun suatu hal harus ada bukti hasil kerja." kata Sekda Adi.

Dalam SK, menurut Sekda Adi anggota tim khusus dibagi masing-masing membawahi dua atau tiga OPD, dengan salah satu tugasnya membandingkan rencana strategi Dinas atau OPD terkait dengan RPJM yang sudah tersusun.

"Kalau masih terlalu jauh ya dipacu, untuk jadi masukan Bapak Gubernur apa saja yang harus dipacu dari dinas itu untuk mencapai target-target RPJM." Kata Adi Prihantara 

Kemudian Sekda Adi menambahkan, kalau ada kegiatan yang keluar dari rencana strategis dan tidak pada trek pencapaian RPJM, ini dikendalikan dengan memberikan masukan atau saran. Itulah beberapa tugas yang diamanahkan kepada Bapak Ibu Tim Khusus Gubernur yang intinya bersama-sama untuk mencapai tujuan RPJM yang sudah di tetapkan.

Menurut Sekda Adi, laporan Tim Khusus kepada Gubernur sebaiknya dikoordinasikan pada satu koordinator. Kemudian laporannya berbentuk tertulis bukan lisan. 

"Bapedda buatkan rincian atau ringkasan capaian per OPD sehingga nanti ada pegangan masing-masing tim khusus, terkait dengan apa yang dikerjakan OPD dan apa yang dicapai untuk RPJM. jadi RPJM di pegang masing-masing OPD dan catatan diberikan kepada bapak ibu dalam bentuk fungsi percepatan" ujarnya lagi.

SK Tim Khusus yang ditandatangani Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menetapkan Bidang Aset Daerah yang dijabat Syarafuddin Aluan, Kajian Kebijakan dan Evaluasi Pembangunan yang dijabat oleh Bismar Arianto dan Oksep Adhayanto, Pengembangan Wilayah Perbatasan oleh Mukhti dan Anggelinus, Keagamaan dipegang oleh Nazaruddin.

Kemudian yang membidangi Kesejahteraan Masyarakat diisi tiga nama, yakni Syarifah Nornawati, Endri Sanopaka dan Said Erwansyah, membidangi Kebijakan Pelayanan Publik dipegang oleh Ahmad Rivai Hamta dan Basyaruddin Idris, membidangi Hubungan Antar Lembaga dipercayakan kepada Suyono dan yang membidangi Perekonomian dipercayakan kepada dua orang yakni Syafaruddin Rais dan Anto Duha. (ay)

 

Posting Komentar

Disqus