BATAM, Realitasnews.com -
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, terus memperjuangkan sertifikasi lahan warga di
Kampung Tua maupun lahan warga di pulau.
Hal itu disampaikan Rudi yang
juga sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam saat membuka Rapat Koordinasi
Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kota Batam Tahun 2022 di Hotel Aston,
Kamis (11/8/2022).
"Sudah beberapa tahun tidak
dilaksanakan secara fisik (Rakor GTRA), dan hari ini bisa bertemu
langsung," ujar Rudi.
Ia mengatakan, kegiatan itu
sangat membantu masyarakat, khususnya golongan menengah ke bawah.
"Kami terus memperjuangkan
dan membantu masyarakat untuk menyelesaikan hak perdatanya atau sertifikasi
tanah sendiri," ujarnya.
Hal itu dilakukan untuk membantu
warga Batam terutama yang berada di kampung tua, di pulau atau juga Kaveling
Siap Bangun (KSB) yang dibangun BP Batam.
"Coba kita selesaikan bersama kepala BPN agar masyarakat yang memiliki sebidang tanah, agar bisa punya sertifikat sendiri," katanya.
Di kesempatan itu, Rudi juga
menetapkan kelurahan Tanjung Sari
sebagai kampung agraria. Hal ini sesuai SK Wali Kota Batam nomor 351
tanggal 11 Agustus 2022 tentang Kelompok Masyarakat Kampung Agraria di Tanjung
Sari Belakang Padang.
Rakor GTRA tersebut dihadiri
langsung Kepala BPN Kepri, Nurhadi Putra dan sejumlah pejabat BPN Kepri maupun
Batam.
"Terima kasih kepada BPN
yang sudah banyak membantu, semoga ke depan masyarakat terus mendapat kepastian
terkait lahan ini," tutupnya.
Selain memutuskan terkait Kampung
Agraria, di kesempatan itu, dilaksanakan penyerahan 15 sertifikat HPL ke Pemko
Batam dan BP Batam.
Posting Komentar
Facebook Disqus