Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com - Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial PM (22), AS (39) dan berinisial B yang diduga melakukan tindak pidana perjudian. Ketiga pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
Kapolres Karimun melalui Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K saat memimpin konfersi pers dengan sejumlah awak media di Mapolres Karimun, Senin (22/8/2022) mengatakan pelaku inisial PM dan AS diamankan pada Kamis (18/8/2022) lalu sekira pukul 11.30 WIB di daerah Kolong Kel Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun.
Sedangkan pelaku inisial B diamankan pada Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 14.00 WIB di daerah Puakang Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, M.H dan Kasubsipenmas Iptu Jordan Manurung, lebih lanjut Wakapolres Karimun mengatakan ketiga tersangka tersebut diamankan Satreskrim Polres Karimun berdasarkan laporan polisi LP/A/106/VIII/2022/SPKT.Satreskrim/Polres Karimun/Polda Kepri tanggal 19 Agustus 2022 dan LP/A/107/VIII/2022/SPKT.Satreskrim/Polres Karimun/Polda Kepri tanggal 21 Agustus 2022.
Adapun kronologi diamankannya ketiga tersangka itu, berawal dari informasi masyarakat, yang menyebut di daerah kolong Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun ada lokasi dijadikan tempat perjudian jenis tebak angka.
Menindak lanjuti laporan tersebut, katanya, tim Satreskrim Polres Karimun pada hari Kamis 18 Agustus 2022 lalu segera menuju ke TKP. Setelah sampai di TKP, pelapor dan anggota Unit Lidik Pidum Satreskrim Polres Karimun melihat pelaku berinisial PM sedang menulis angka-angka di buku rekapan dan kemudian pelapor melakukan introgasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa ia melakukan perjudian permainan tebak angka dan selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Karimun.
“ Sesampainya di Polres Karimun pelaku mengakui bahwa bandar permainan judi tersebut adalah saudara AS dan kemudian pelapor berdasarkan informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa pelaku AS berada di rumahnya yang beralamat di daerah Kolong Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap saudara AS,” kata Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K
Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Karimun menjelaskan setelah mengamankan tersangka PM dan AS, pelapor pada Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 14.00 WIB kembali mendapat informasi dari masyarakat yang menyebut di daerah Puakang Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun diduga ada tindak pidana perjudian permainan jenis tebak angka.
Menindaklanjuti laporan tersebut, katanya, pelapor bersama Team Unit Lidik Satreskrim Polres Karimun menuju ke TKP. Setibanya di TKP pelapor bersama tim Satreskrim menemukan pelaku berinisial B dan mengamankannya bersama sejumlah barang bukti. Selanjutnya pelaku berinisial B diamankan ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan ketiga pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa TOA (kertas-kertas) togel yang sudah dibakar, kalkulator, pulpen warna hitam, 1 unit handphone merk Samsung Galaxy A03 yang berisikan foto rekapan angka-angka Toa togel.
“ Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti sejumlah uang, dari tersangka AS dan PM uang yang diamankan sebesar Rp 4,39 juta,- dan dari tersangka B uang yang diamankan sebesar Rp 164 ribu,-,” katanya.
Ketiga pelaku telah diamankan ke Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.
Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, S.I.K menghimbau kepada awak media dan masyarakat apabila menemukan tindak pidana khususnya perjudian agar dapat menginformasikan ke Polres Karimun untuk dilakukan penegakan hukum. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus