BATAM, Realitasnews.com -Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar rapat
lanjutan Pembahasan Lanjutan Peta Jalan Implementasi Elektrifikasi Transaksi
Pemerintah Daerah (ETPD) di Ruang Rapat Gedung Graha Kepri Lantai 5 Batam
Center, Rabu (31/8/2022).
Rapat dipimpin oleh Kepala
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau Reni Yusneli yang
juga selaku Sekretaris Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD)
Provinsi Kepulauan Riau didampingi tim Bapenda sebagai leading sektor, dan
dihadiri perangkat daerah pengelola PAD (pendapatan asli daerah) lingkup
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta perwakilan Bank Indonesia, Bank Riau
Kepri, Bank Bukopin serta BRI.
Adapun TP2DD sendiri
sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim
Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta
Tata Cara lmplementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, merupakan
forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan terkait di tingkat
provinsi, kabupaten, dan kota.
Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau, ungkap Reni Yusneli telah membentuk TP2DD pada tanggal 01 Maret
2021 melalui Peraturan Gubernur Nomor 365 Tahun 2021 serta Keputusan Gubernur
Kepulauan Riau Nomor 224 Tahun 2022 Tentang Tim Percepatan dan dan Perluasan
Digitalisasi Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
“Tujuan pembentukannya
yaitu untuk mendorong inovasi dan integrasi ekonomi keuangan digital, serta
mempercepat implementasi Implementasi Elektrifikasi Transaksi Pemerintah Daerah
(ETPD) yang dapat meningkatkan transparansi transaksi keuangan daerah,
mendukung tata kelola danmengintegrasikan system pengelolaan keuangan daerah
dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah,” ucapnya.
Lebih lanjut, Reni Yusneli
mengungkapkan ETP menuntut perubahan transaksi pembayaran, yaitu dari Sistem
tunai manual menjadi nontunai (belanja dan pendapatan daerah). Di Pemerintah
Provinsi Kepulauan Riau sebagian besar transaksi pembayaran belanja telah
dilakukan secara non tunai dari bendahara kepada pihak penerima dengan Cash
Management System (CMS).
Pada tahun 2021 ini,
penerimaan pendapatan dari Wajib Retribusi (WR) maupun Wajib Pajak (WP)
diupayakan sebagian besar tidak lagi melalui petugas pungut dan bendahara,
melainkan melalui bank persepsi atau penyelenggara jasa sistem pembayaran yang
ditunjuk sebagai kanal pembayaran resmi.
“Channel Retribusi saat ini
menggunakan Transfer Bank dan Tunai. Channel Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
menggunakan setoran tunai Bank, Transaksi elektronik melalui Bank BNI, BJB dan
Bukopin dengan menggunakan layanan E-samsat Kepri. Transaksi menggunakan
LinkAja, Indomaret, Alfamart, Tokopedia dan Bukalapak. Jumlah transaksi
elektronik PKB semakin meningkat dari tahun ke tahun mulai tahun 2018, dan
tahun 2021 mengalami meningkatan yang signifikan,” jelasnya.
Kemudian Reni Yusneli juga
menjelaskan bahwa tugas TP2DD dan cara implementasi ETPD akan dilakukan melalui
beberapa tahapan diantaranya, Penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi
Implementasi ETPD, Transformasi Pengelolaan Transaksi Pemerintah Daerah Tunai menjadi
Non Tunai berbasis digital, Pengembangan ETPD, Kerjsama dengan Bank RKUD,
Sosialisasi dan Edukasi serta Penyediaan Layanan Pengaduan.
“Enam hal ini harus segera
kita selesaikan agar pengeimplementasian ETPD bisa segera dilaksanakan. Oleh
karena itu hari ini rapat kita untuk kembali melengkapi data terbaru hingga
2022 serta kemudian mereview bersama roadmap yang telah disusun bersama. Rekan
OPD tim ETPD laksanakan tugas masing masing laporkan kendala yang ada, tugas
ini dapat kita laksanakan dengan baik,” ucapnya. (zah)
Posting Komentar
Facebook Disqus