Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali


Rapat Paripurna Laporan Pansus mengenai Pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang Dipimpin Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batam Center, Batam, Kepri, Jumat (12/8/2022) (Fhoto: Lian)



BATAM, Realitasnews.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam Pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah meminta Pimpinan DPRD Kota Batam agar menunda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tersebut sampai terbitnya hasil Pasilitas dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Pansus juga meminta perpanjangan waktu selama 30 hari lantaran masa kerja Pansus akan segera berakhir.

Hal itu disampaikan Tan A Tie selaku Wakil Ketua Pansus pada rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto SH di damping Wakil Ketua I Muhammad Kamaluddin dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda pada Jumat (12/8/2022) di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam, Batam Center, Batam, Kepri.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Walikota Batam Muhammad Rudi, unsur Forkopimda Kota Batam, sejumlah Kepala OPD di Lingkungan Pemko Batam, Camat, Lurah dan Tokoh Masyarakat Kota Batam.

Lebih lanjut Tan A Tie selaku juru bicara Pansus mengatakan bahwa Pansus selama 3 bulan ini telah melakukan serangkaiaan kunjungan kerja ke DPRD Depok, ke Kementerian Dalam Negeri dan Biro Hukum Pemprov Kepri dan terakhir melakukan rapat koordinasi bersama Tim Pemko Batam.

Dari hasil rangkaian kunjungan kerja yang dilakukan Pansus, Tan A Tie menyampaikan beberapa hal diantaranya :

Pertama pada prinsifnya Ranperda Pengelolahan Keuangan Daerah yang mengacu pada PP No 12 Tahun 2019 yang hanya mengatur hal-hal yang normatif dan berlaku umum sehingga pasal- pasal tambahan yang bermuatan lokal disarankan untuk tidak dimasukkan.

Kedua ketentuan teknis lain dapat diatur secara lebih rinci dalam sistim dan prosedur melalui Peraturan Walikota Batam.

Ia menyebut setelah Pansus mencermati substansi Ranperda Perubahan Perda No 3 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolahan Keuangan Daerah Kota Batam dan berdasarkan hasil rapat pengawasan dengan Tim Teknis Pemko Batam serta hasil kunjungan konsultatif maka dapat disimpulkan sebagai berikut :

  1. Draf akhir Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang diajukan kepada Pansus pada prinsifnya telah sesuai dengan ketentuan atau substansi yang bersifat sesuai dengan ketentuan pasal perpasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
  2. Ketentuan secara teknis dan rincian dapat diatur terpisah dalam Peraturan Walikota Batam menyesuaikan dengan kebutuhan dan pengelolaan Keuangan Daerah.
  3. Draf Pinal Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah di konsultasikan kembali antara Tim Teknis Pemko Batam dan Biro Hukum Pemrov Kepri pada tanggal 9 sampai dengan 10 Agustus 2022 yang lalu dan masih dalam tahap Fasilitasi untuk ditandatangani oleh Gubernur Kepri.

Sehubungan dengan hal tersebut, katanya, maka melalui Paripurna ini Pansus Pembahasan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Batam mengajukan penundaan pengesahan sampai terbitnya hasil Pasilitas dari Gubernur Kepulauan Riau.

“ Namum demikian mengingatkan masa kerja Pansus yang akan segera berakhir maka kami meminta perpanjang waktu selam 30 hari,” katanya.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menyetujui permintaan Pansus tersebut setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPRD Kota Batam yang menghadiri rapat paripurna tersebut.

(Lian)


Posting Komentar

Disqus