Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

 

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun  Memberi Pelayanan Secara Prima Kepada Masyarakat dalam Menjalankan Layanan Pengurusan Paspor Sesuai dengan Prosedur. (Fhoto Ist)
 

 

KARIMUN, Realitasnews.com - Sebagai bentuk nyata pengabdian  dan memberi pelayanan secara Prima kepada Masyarakat. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun Kantor imigrasi menjalankan layanan pengurusan Paspor sesuai dengan prosedur.

Sesuai dengan tugas dan tupoksinya keimigrasian adalah Pelayanan Masyarakat, Penegakkan Hukum, Keamanan Negara, dan Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat. Termasuk dalam hal pengurusan Paspor bagi masyarakat sesuai deng Prosedur yang berlaku. Hal tersebutlah yang dilakukan oleh imigrasi Karimun kepada masyarakat dalam memberi pelayanan pengurusan paspor. Kepala imigrasi Karimun Lutfi SE, MM mengatakan Kantor imigrasi Karimun akan terus berkumitmen dalam memberi pelayanan pengurusan paspor kepada masyarakat secara prima.

"Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yaitu Fungsi Pelayanan Masyarakat. Memberikan pelayanan terbaik dan setulus hati kepada masyarkat tanpa ada meminta timbal balik. Karena itu memang sudah menjadi tugas seluruh insan imigrasi sebagai cerminan pelayan masyarakat,"ucap Lutfi

Lutfi juga mengatakan, Dalam hal ini juga dijelaskan bahwa biaya pembuatan Paspor sesuai PNBP sebesar Rp350.000 yang dibayarkan kepada negara. Masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi M-Paspor yaitu mendaftar secara online dan pemohon dapat memilih hari dan tanggal secara langsung. Bagi masyarakat yang tidak bisa mengakses aplikasi M-Paspor juga dapat memanfaatkan layanan walk-in Ramah HAM.

Layanan walk-in Ramah HAM ini merupakan bentuk kepedulian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kepada mereka yang membutuhkan seperti Lansia, Ibu Hamil, Balita, Difabel, dan orang sakit. Mereka dapat langsung ke Kantor Imigrasi tanpa harus mendaftar pada Aplikasi M-Paspor.

dibuktikan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mendapatkan 3 kali penghargaan Ramah HAM dari Kemenpan RB. Ucapnya

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun juga menjelaskan bahwa jika ada masyarakat yang kurang puas dengan pelayanan keimigrasian, dapat segera menghubungi atau mengakses Media Sosial kami melalui Instagram, Facebook, Twitter, Whatsapp, bahkan masyarakat juga bisa datang langsung ke ruang Layanan Pengaduan di lantai 2 Ruang Tikkim.

Kepala Kantor juga menjelaskan bahwa jargon ASN Kementerian Hukum dan HAM adalah PASTI dan Ber AKHLAK. PASTI artinya Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif. BerAKHLAK artinya Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

Kami akan terus berusaha memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, apalagi sebentar lagi akan memperingati Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM ke-77. (Juf)

Posting Komentar

Disqus