Dilihat kali
KARIMUN, Realitasnews.com - Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru berinisial K (47 tahun) diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah muridnya, Rabu (03/08/2022)
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano S.I.K., S.H didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, MH dan Kasubsipenmas Iptu Jordan Manurung saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media, Rabu (3/8/2022) mengatakan oknum guru tersebut diamankan berdasarkan laporan orang tua korban kepada polisi tanggal 13 Juli 2022 lalu.
Berdasarkan pengakuan oknum guru tersebut tindakan pencabulan itu dilakukannya di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) sejak tahun 2018 sampai tahun 2022 dan korbannya sudah 5 orang.
Modus yang dilakukan pelaku terhadap para korbannya adalah dengan membujuk korban dan menjanjikan akan memberikan nilai tinggi, memberi makan mie ayam dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp.30 ribu,-
" Selain itu pelaku juga memberikan baju kemeja, " katanya.
Ia menyebut kasus ini terungkap berawal salah seorang korban menceritakan kepada gurunya dan gurunya memberitahukan kepada orang tua korban dan selanjutnya orang tua korban melaporkan hal tersebut ke kantor Polisi.
Pasal yang di sangkakan untuk menjerat pelaku adalah Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peratutan Pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah). (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus