BATAM, Realitasnews.com - Tingkatkan sinergi dan koordinasi pengawasan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Kamis (11/8/2022). Bea Cukai Batam bersama TNI, Polri dan ASDP lakukan operasi bersama dalam rangka penertiban Pelabuhan Roro Telaga Punggur pada periode tanggal 3 sampai dengan 5 Agustus 2022.
Kegiatan operasi bersama bertujuan untuk mengamankan hak-hak keuangan negara dan meningkatkan kepatuhan akan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama periode berlangsung, petugas operasi gabungan melakukan operasi penertiban Pelabuhan Roro Telaga Punggur dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam upaya pengamanan hak-hak negara dan pencegahan pelanggaran ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan dari kagiatan oparasi
bersama tersebut untuk mengamankan hak-hak keuangan negara dan meningkatkan
kepatuhan akan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selama periode
berlangsung, petugas operasi gabungan melakukan operasi penertiban Pelabuhan
Roro Telaga Punggur dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam upaya
pengamanan hak-hak negara dan pencegahan pelanggaran ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
“Pada saat melakukan operasi di
lapangan, kami melakukan pemeriksaan kendaraan berdasarkan analisis manajemen
risiko. Selama periode operasi petugas mencurigai beberapa kendaraan sehingga
harus dilakukan pemeriksaan fisik,” jelas Ambang Priyonggo, Kepala Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Terdapat enam kendaraan yang diperiksa fisik secara lebih mendalam. Kemudian petugas mendapatkan dua kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran. Dua kendaraan tersebut didapati membawa 12 pcs kasur bekas dan 12 box polyester resin kit. Petugas melakukan penegahan terhadap kedua kendaraan tersebut. Barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut.
Pelabuhan Roro Telaga Punggur
merupakan salah satu jalur utama lalu lintas barang yang akan keluar dan masuk
ke Batam. Dengan adanya kegiatan operasi bersama ini diharapkan APH bisa saling
bersinergi untuk meminimalisir potensi-potensi pelanggaran yang ada.
Selain itu, Batam merupakan kawasan perdagangan bebas atau dikenal sebagai FTZ sehingga perlu dilakukan pengawasan ekstra dari satuan tugas Bea Cukai bersama APH lainnya dengan menerapkan strategi pengawasan yang modern dan menggunakan sarana operasi yang tepat guna.(R/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus