TANJUNGPINANG Realitasnews.com - Apel Senin Pagi Rutin di
Lingkungan Pemprov Kepri edisi Senin (1/8) disejalankan dengan pelepasan PNS
yang memasuki batas usia pensiun TMT 1 Agustus 2022 di Lapangan Apel Kantor
Gubernur Kepri, Dompak. Bertindak selaku pembina apel Kepala BKD Firdaus
mewakili Sekretaris Daerah.
Pada kesempatan itu, Kepala BKD
Kepri, Firdaus menyampaikan beberapa poin penting sebagai pembeda PermenPANRB
8/2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS dan PermenPANRB 6/2022 tentang
Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN. Menurut Firdaus, Sebelumnya ruang lingkup
pengelolaan kinerja berfokus pada PNS saja, namun pada PermenPANRB 6/2022,
ruang lingkup pengelolaan kinerjanya mencakup seluruh ASN yaitu PNS dan PPPK.
"Perubahan kedua dapat
dilihat pada tahapan. Tahapan pertama yaitu perencanaan kinerja. Sebelumnya
meliputi perencanaan dan penetapan SKP, sedangkap perencanaan kinerja pada
PermenPANRB 6/2022 meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi"
ungkapnya.
Kemudian, tambah Firdaus, Tahapan
kedua adalah Pelaksanaan, Pemantauan, dan Penilaian kinerja pegawai yang
meliputi bimbingan dan konseling kinerja, sedangkan pada PermenPANRB 6/2022
meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan
pengembangan kinerja pegawai.
"Lalu tahapan ketiga adalah
penilaian kinerja yang meliputi penilaian SKP dan perilaku kerja, sedangkan
pada PermenPANRB 6/2022 meliputi evaluasi kinerja pegawai. Tahapan keempat
yaitu tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang meliputi penghargaan dan
sanksi" papar Firdaus.
Perubahan berikutnya terdiri dari
perilaku kinerja yang disesuaikan dengan core value ASN BerAKHLAK, lalu standar
perilaku kerja, panduan perilaku pada core values ASN tanpa pelevelan dan dapat
diberikan ekspektasi khusus pimpinan atas perilaku ASN. Kemudian model SKP yang
menggunakan pendekatan indikator kuantitatif dan kualitatif, serta SKP adalah
rencana kinerja yang memuat hasil kerja dan perilaku kerja. Selanjutnya adalah pada
penilaian kinerja yang menggunakan kuadran kinerja, metode cascading, dan tanpa
ada persyaratan pembobotan tertentu pada kinerja. Terakhir kinerja Jabatan
Fungsional tidak lagi dikaitkan dengan butir kegiatan dan angka kredit.
"Mulai 2022 kita sudah
mempunyai aplikasi siManja. sudah dipersiapkan untuk pemerintahan daerah dan
siap untuk di pakai dalam level nasional. Untuk aplikasi setiap harinya menilai
kinerja ASN. Apa yang kita kerjakan hari itu harus di upload. Kalau tidak sesuai
ekspektasi ketika menerima TPP bisa di lihat. Jadi hati-hati jangan main-main,
sesuai kinerja kita" tuturnya.
Selain itu, tambahnya, ASN harus
menjadi pembelajar yang mencari ilmu bukan ijazah agar berintelektual dalam
mengambil keputusan. ASN juga harus membuat rencana pekerjaan, melaksanakan dan
mengevaluasinya, sehingga dapat memenuhi waktu kerjanya dengan disiplin.
"Jadi jangan dianggap
penilaian bukan hal yang dapat disepelekan. Diharapkan untuk konsisten, agar
menjadi basis kita kedepannya sebagai bagian dari mendapatkan hak-hak
sebenarnya serta hak-hak pegawai untuk mendapatkan penilaian dalam kinerja
aparatur negara dan kenaikan pangkat" katanya.
Mengenai Perpisahan dan Pelepasan
Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemprov Kepri yang memasuki Batas Usia
Pensiun (BUP) mulai tanggal 1 Agustus 2022. Firdaus menyampaikan masa pensiun
bukanlah akhir dari sebuah pengabdian bagi seorang PNS tetapi merupakan
anugerah yang harus disyukuri karena telah melewati masa pengabdian untuk
negara dan bangsa dan pada saatnya harus kembali pada masyarakat
dengan pengabdian dalam bentuk lain dan semangat baru.
"menikmati masa pensiun yang
dampak atau manfaatnya tidak kalah penting dibanding ketika kita mengabdi
dengan status PNS” pungkasnya. (Ay)
Posting Komentar
Facebook Disqus