BATAM, Realitasnews.com - Bea Cukai Batam kembali gagalkan penyelundupan narkotika jenis
Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu dengan berat
kotor 257,8 gram.Rabu (20/7/2022).Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikemas dalam dua bungkus
dalam klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam sebuah tas yang diselundupkan
dengan skema paket barang kiriman. Narkotika tersebut ditegah oleh Bea Cukai
Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) "PPP" pada Kamis tanggal
30 Juni 2022 pukul 10.00 WIB.
Menindaklanjuti penindakan
narkotika tersebut dilakukan sinergi dengan segera membentuk Satuan Tugas
(Satgas) khusus yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat
Bea Cukai, Bea Cukai Batam, Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat,
dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) NTB. Sementara itu pada Jum'at, tanggal 1 Juli 2022, dilakukan
serah terima barang hasil penindakan dari Bea Cukai Batam kepada BNNP Nusa
Tenggara Barat.
Undani, kepala seksi layanan
informasi Bea Cukai Batam, menerangkan kronologi dari penangkapan tersangka
yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat.
“Setelah dilakukan serah terima barang hasil
penindakan, Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus penyelundupan
narkotika ini segera melakukan koordinasi dan briefing rencana control
delivery. Senin, 4 Juli 2022, ditemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di
Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Setelah memastikan pemilik barang, Satgas
khusus segera melakukan pengamanan tersangka berikut barang buktinya berupa
timbangan digital dan dua pipet kaca,” Ungkap Undani.
Dengan gerak cepat yang dilakukan
Satgas khusus yang dibentuk melalui sinergi Bea Cukai dan BNNP, penyelundupan
narkotika sabu-sabu dapat digagalkan dengan cepat.
Tersangka yang bennisial UJ,
laki-laki berusia 37 Tahun, berhasil dibekuk bersama dengan barang bukti yang
telah diamankan berupa dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu timbangan
digital, dan dua pipet kaca. Tersangka dan barang bukti yang telah diamankan
dibawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut.
Upaya penyelundupan sabu-sabu
tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan
ancaman pidana mati/penjara seumur hidup. Atau paling singkat 6 tahun dan paling
lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar
rupiah).(R/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus