KARIMUN, Realitasnews.com - Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap dua tindak pidana narkotika, yakni tindak pidana memproduksi (home industry) obat–obatan sediaan farmasi tanpa izin dan mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis pil ekstasi.
Kapolres Karimun yang diwakili oleh Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK saat memimpin konfersi pers didamping Kasat Narkoba AKP Elwin K, SIK, MH di Loby Polres Karimun pada Jumat (22/7/2022) mengatakan tindak pidana memproduksi (home industry) obat–obatan sediaan farmasi tanpa izin ini terungkap atas informasi dari masyarakat.
Selanjutnya pada tanggal 25 Juni 2022 lalu, dari hasil penyelidikan Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana memproduksi (home industry) obat–obatan sediaan farmasi tanpa izin yang beralamatkan di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Dari hasil penyelidikan itu, pihaknya berhasil mengamankan 3 (tiga) orang laki–laki yang berinisial RN, NL, MS.
Ketiga pria tersebut langsung diamankan ke Mapolres Karimun, bersama barang bukti sebanyak 258 butir diduga pil ekstasi berbentuk bulat berwarna abu-abu dengan berat bersih 141 gram dan bahan obat-obatan berwarna abu-abu yang sudah diolah untuk menjadi pil diduga jenis ekstasi dengan berat bersih 402 gram.
Kemudian Satresnarkoba Polres Karimun kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi pada tanggal 11 Juli 2022 lalu di TKP yang berbeda tepatnya di Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun.
Dalam kasus ini, kata dia Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan dua orang pria berinisial HI dan NN dengan barang bukti sebanyak 5 bungkus dengan total keseluruhan barang bukti sebanyak 4.390 butir dengan berat 1.930 gram.
Lebih lanjut Wakapolres Karimun mengatakan untuk pelaku RN, NL, MS dijerat Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 sampai dengan 15 tahun dan denda Rp.1 miliar,- sampai dengan Rp.15 miliar,-
Sedangkan terhadap pria berinisial HI dan NN yang diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis pil ekstasi, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp.800 juta,- sampai dengan Rp.10 miliar,- (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus