Dilihat kali
Plh Kejaksaan Negeri Karimun Dodik Hermawan memberikan bantuan paket sembako kepada seorang Lansia di Kantor Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kamis (14/07/2022) (Fhoto : Ist) |
KARIMUN, Realitasnews.com - Sambut Hari Bakti Adyaksa ke 62, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun melaksanakan sosialisasi Restorative Justice (RJ) dan Bakti Sosial pembagian sembako kepada masyarakat, Kamis (14/07/2022)
Sosialisasi RJ dan bakti sosial tersebut dilaksanakan di Kantor Kelurahan Sungai Lakam Timur yang merupakan Kampung Restoratif Justice. Bhakti sosial berupa pembagian ratusan paket sembako kepada masyarakat yang sangat membutuhkan seperti lanjut usia (Lansia), janda serta kaum duafa.
Plh Kejaksaan Negeri Karimun Dodik Hermawan saat diwawancara awak media mengatakan sosialisasi Restorative Justice hari ini dalam rangka menyambut Hari Bakti Adyaksa ke 62 tahun.
" Besar harapan kami dalam kegiatan ini dapat membangun mental khususnya bagi masyarakat di Kabupaten Karimun. Untuk meluruskan kesatuan hukum, ketertiban hukum, dan kehadiran hukum biar tumbuh di masyarakat," katanya
Dalam menyambut hari Adyaksa ke 60 tahun, pihaknya juga mengadakan Bakti Sosial sekaligus melakukan sosialisasi RJ. Pihaknya memberikan pemahaman kepada masyarakat apa yang dimaksud dengan RJ dan kenapa disediakan rumah RJ. Hal ini seluruhnya memang program - program Kejaksaan Agung.
"Untuk Kepri sendiri sudah 22 perkara yang kita selesaikan RJ dan untuk di Karimun ada 2 yaitu di Moro dan Tanjung Batu," ungkapnya
Dodik menjelaskan di Kepri rumah RJ ada 11 dan semoga ke depannya semakin berkembang dan bertambah sehingga nanti kesejahteraan, keharmonisan masyarakat dapat tercapai. Tidak semua perkara harus melalui persidangan.
"Kriteria yang ditangani RJ salah satunya adalah perkaranya yang nilai barang yang dicuri di bawah Rp 2 juta,- dan ancamannya tidak melebihi dari lima tahun dan tersangka baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum," katanya.
Sementara itu Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun dirinya mengucapkan selamat Hari Bakti Adyaksa ke 60.
"Harapan kita khususnya Kejaksaan Negeri Karimun dan seluruh Adyaksa Indonesia selalu diberikan kemudahan, kekuatan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan Allah yang Maha Kuasa," ucapnya
Ia mengharap dengan adanya sosialisasi RJ masyarakat dapat memahami apa itu Restorative Justice yang disampaikan pihak Kejari, serta menegakkan tentang kepastian hukum dan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Apalagi program RJ ini dari Kejaksaan Agung yang sudah merambah ke seluruh daerah - daerah termasuk di Tanjung Balai Karimun.
"Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan kepastian hukum, pelayanan hukum kepada masyarakat dengan mengedepankan azas keadilan untuk semua perkara - perkara itu harus berakhir dimeja persidangan," sebutnya
Rafiq menambahkan ada perkara - perkara tertentu yang bisa diselesaikan dengan musyawarah dan perdamaian yang sebagaimana sudah disosialisasikan ada 5 hal yang bisa dilakukan dengan RJ ini.
"Kelurahan Sungai Lakam Timur ini sudah ditetapkan sebagai Kampung Perdamaian. Dengan adanya Rumah Perdamaian yang dinamakan Baharuddin Lopa mengingatkan kita sebagai tokoh penegakkan hukum di Kejagung yang sangat memiliki integritas yang sangat luar biasa," terangnya
Sementara itu Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Karimun dirinya mengucapkan selamat Hari Bakti Adyaksa ke 60.
"Harapan kita khususnya Kejaksaan Negeri Karimun dan seluruh Adyaksa Indonesia selalu diberikan kemudahan, kekuatan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan Allah yang Maha Kuasa," ucapnya
Ia mengharap dengan adanya sosialisasi RJ masyarakat dapat memahami apa itu Restorative Justice yang disampaikan pihak Kejari, serta menegakkan tentang kepastian hukum dan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Apalagi program RJ ini dari Kejaksaan Agung yang sudah merambah ke seluruh daerah - daerah termasuk di Tanjung Balai Karimun.
"Tujuan sosialisasi ini untuk memberikan kepastian hukum, pelayanan hukum kepada masyarakat dengan mengedepankan azas keadilan untuk semua perkara - perkara itu harus berakhir dimeja persidangan," sebutnya
Rafiq menambahkan ada perkara - perkara tertentu yang bisa diselesaikan dengan musyawarah dan perdamaian yang sebagaimana sudah disosialisasikan ada 5 hal yang bisa dilakukan dengan RJ ini.
"Kelurahan Sungai Lakam Timur ini sudah ditetapkan sebagai Kampung Perdamaian. Dengan adanya Rumah Perdamaian yang dinamakan Baharuddin Lopa mengingatkan kita sebagai tokoh penegakkan hukum di Kejagung yang sangat memiliki integritas yang sangat luar biasa," terangnya
Kegiatan ini juga dihadiri Camat Karimun, Lurah Sungai Lakam Timur serta Kasi-Kasi dan Staf Kejari Karimun. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus