BATAM, Realitasnews.com -
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, memberikan keringanan bagi wajib pajak di
Batam. Hal itu, dalam rangka pemulihan ekonomi daerah.
Adapun, keringanan yang diberikan
yakni penghapusan denda dan bunga piutang semua tahun pajak.
Dengan adanya kebijakan Wali Kota
Batam itu, maka 100 persen denda dan bunga pajak semua tahun pajak tidak
dibebankan ke wajib pajak dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.
"Ini sebagai dukungan kami
kepada para pengusaha semua sektor demi percepatan pemulihan ekonomi
Batam," ujar Rudi yang juga sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam
tersebut, Rabu (27/7/2022).
Ia berharap, wajib pajak
memanfaatkan program tersebut agar dapat menikmati keringanan yang diberikan.
"Pajak yang dibayarkan,
semata-mata demi pembangunan daerah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, menyampaikan, program
tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2022.
Program ini pun sudah
disosialisasikan pada hari ini, bersama sejumlah wajib pajak di Planet Holiday
Hotel.
"100 persen bebas denda dan
bunga piutang semua tahun pajak untuk sektor PBB-P2, hotel, restoran, hiburan,
parkir, reklame, dan pajak tenaga listrik," ujarnya.
Selain penghapusan denda dan
bunga piutang itu, ada sejumlah keringanan bagi wajib pajak di sektor PBB-P2.
Adapun, keringan tersebut seperti
diskon 30 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994-2016. Kemudian, diskon 20
persen pokok piutang PBB-P2 tahun 2017-2019, dan diskon 10 persen pokok piutang
PBB-P2 tahun 2020-2021.Untuk cek tagihan masyarakat dapat mengunjungi laman
esppt.batam.go.id.
"Mari manfaatkan segera,
kesempatan terbatas," ujarnya.(MCB)
Posting Komentar
Facebook Disqus