Dilihat kali
LINGGA, Realitasnews.com - Bawaslu Kabupaten Lingga menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilu tahun 2024 di Gedung Nasional Dabo Singkep Kabupaten Lingga, Selasa (5/7/2022).
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menyampaikan regulasi tentang pemilu kepada masyarakat sehingga nantinya mampu meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilu atau pemilihan 2024.
Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni menyampaikan, pelaksanaan tahapan pemilu serentak 2024, dimulai pada tanggal 14 Juni 2022.
"Kita pada 14 Februari 2024 akan memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota dan. Dilanjutkan memilih Kepala Daerah pada 27 November 2024. Saya harap masyarakat sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) tahun 2024," kata Zamroni saat memberikan sambutan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Pemilu tahun 2024.
Zamroni meminta masyarakat turut aktif memastikan proses pemilu dan pemilihan berjalan dengan baik.
"Pemilu dan pemilihan ini adalah agenda kita bersama dan masyarakat harus mengetahui, serta aktif memastikan prosesnya berjalan dengan baik," ujarnya.
Dia berharap dengan diberikan informasi tentang regulasi pemilu dan pemilihan, masyarakat dapat menjadi pengawas partisipatif guna memastikan proses pemilu berjalan dengan baik.
"Bawaslu dan masyarakat bisa dekat karena masyarakat adalah pemilik kedaulatan dalam demokrasi dan Bawaslu wajib menjaga kedaulatan tersebut dalam tugas dan fungsinya, " ujar Zamroni.
Dalam acara tersebur Zamroni didampingi anggota Bawaslu Lingga Ardhy Auliya dan Fidya Asrina serta Ketua KPU Lingga Hasbullah.
Adapun peserta kegiatan berasal dari tokoh nasyarakat, tokoh agama, Komisi Perlindungan Anak Daerah, TNI-Polri, Partai Politik, Media, KPP, LSM dan perwakilan Pemda Kabupaten Lingga.
(JH)
Posting Komentar
Facebook Disqus