Dilihat kali
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto Memimpin RDP Terkait Persoalan Warga Kampung Jabi di Ruang Pimpinan DPRD Kota Batam, Senin (6/6/2022) (Fhoto : Ist) |
BATAM, Realitasnews.com – Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan pihaknya sangat kecewa atas ketidakhadiran pejabat Pemko dan BP Batam pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Pimpinan DPRD Kota Batam, Senin (6/6/2022).
“ Kami sangat kecewa atas ketidakhadiran pejabat Pemko dan BP Batam yang berwenang mengambil keputusan terkait masalah yang dialami warga Kampung Jabi,” kata Nuryanto. saat memimpin RDP yang dihadiri perangkat RT/RW dan warga Kampung Jabi, Batu Besar, Nongsa serta pegawai Pemko dan BP Batam.
RDP ini digelar atas permohonan warga Kampung Jabi, Batu Besar, Nongsa khususnya warga yang terdampak pembangunan pelebaran Jalan di kawasan Kampung Jabi. Selain itu, Warga Kampung Jabi juga ingin meminta kejelasan kepada Pemko dan BP Batam mengenai status Kampung Tua yang disandang Kampung Jabi, Batu Besar, Nongsa, Batam.
“ Kami akan menjadwalkan kembali RDP pada tanggal 9 Juni 2022 mendatang dan akan mengundang kembali pejabat Pemko dan BP Batam yang berwenang mengambil keputusan terhadap masalah yang dialami warga Kampung Jabi,” kata Nuryanto.
Sebelumnya, Suhaimi selaku Ketua RW 04 Kampung Jabi mengatakan sangat kecewa pasalnya pihak Pemko dan BP Batam yang hadir hanya perwakilannya saja. Pejabat yang berwenang untuk mengambil keputusan tidak hadir.
“ Kami sangat kecewa karena tidak hadirnya pejabat Pemko dan BP Batam yang berwenang mengambil keputusan terhadap masalah yang kami alami,” kata Suhaimi.
Demikian halnya dengan Ernawati yang juga tokoh masyarakat Kampung Jabi mengatakan dirinya sangat kecewa atas ketidakhadiran dari pejabat Pemko dan BP Batam dalam RDP tersebut, padahal mereka sudah diundang oleh Ketua DPRD Kota Batam.
“ Kami sangat mengharapkan ada solusi terhadap warga yang terdampak dari pembangunan pelebaran jalan di Kampung Jabi,” katanya.
Seluruh warga Kampung Jabi, kata dia sangat mendukung pembangunan tetapi sebaiknya sebelum melakukan pembangunan Pemko dan BP Batam mensosialisasikannya dan memberikan solusi kepada warga yang terdampak pembangunan tersebut.
Mantan Ketua RW Kampung Jabi, Suryadi mengatakan Kampung Jabi sudah berdiri sejak tahun 1930 lalu seharusnya BP Batam dan Pemko Batam memberikan kejelasan atas status atau legalitas dari Kampung Jabi yang sudah perkampungan sejak dahulu sebelum BP Batam berdiri.
Ia menjelaskan bahwa keluarganya telah menempati Kampung Jabi sejak 93 tahun yang lalu seharusnya Pemko dan BP Batam memberikan status atau legalitas atas lahan yang mereka tempati sebagai Kampung Tua.
Suryadi juga menceritakan pengalaman keluarganya pada tahun 1991 lalu, ketika itu jalan di Kampung Jabi diaspal tetapi tidak semua warga mendapatkan ganti rugi akibat pembangunan tersebut termaksuk kakeknya. (IK)
Posting Komentar
Facebook Disqus