Dilihat kali
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto Saat Memimpin RDP Terkait Pelebaran Jalan dan Status Kampung Tua di Kampung Jabi di Ruang Pimpinan DPRD Batam, Kamis (9/6/2022) (Fhoto : Parulian)
BATAM, Realitasnews.com – Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelebaran jalan dan kejelasan Kampung Jabi yang sudah diputuskan Pemko Batam sebagai Kampung Tua pada Kamis (9/6/2022) di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kota Batam.
Dalam memimpin RDP tersebut Nuryanto didampingi Budi Mardiyanto, Tumbur M Sihaloho, Asisten I Bidang Pemerintahan Yusfa Hendri, perangkat RT/RW Kampung Jabi dan sejumlah pegawai Pemko Batam.
Dalam RDP tersebut, Yusfa Hendri menjelaskan bahwa di Kecamatan Nongsa Pemko Batam telah memutuskan luas Kampung Tua seluas 76 hektar, sekitar 40 hektar diantaranya sudah direkomendasikan oleh BP Batam dan telah diterbitkan sertifikatnya. Sedangkan 36 hektar lagi belum mendapat rekomendasi dari BP Batam lantaran telah di PL kan kepada pihak ketiga.
“ Sebagian Kampung Jabi masuk wilayah Kampung Tua dan sebagian lagi belum mendapat rekomendasi dari BP Batam,” kata Yusfa Hendri.
Ia menyebut sebelum BP Batam mencabut HPLnya dari pihak ketiga maka legalitas lahan tersebut tidak bisa diberikan HGB dan diterbitkan sertifikatnya.
Terkait adanya Hutan Lindung di Kawasan Kampung Tua, Hendri mengatakan Pemko bersama BP Batam telah mengajukan ke Kementerian Kehutanan agar memindahkan tapal batas Hutan Lindung tersebut dengan alasan di wilayah tersebut sudah tidak ada hutan lagi tetapi sudah dibangun pemukiman oleh warga.
Dalam memimpin RDP tersebut Nuryanto didampingi Budi Mardiyanto, Tumbur M Sihaloho, Asisten I Bidang Pemerintahan Yusfa Hendri, perangkat RT/RW Kampung Jabi dan sejumlah pegawai Pemko Batam.
Dalam RDP tersebut, Yusfa Hendri menjelaskan bahwa di Kecamatan Nongsa Pemko Batam telah memutuskan luas Kampung Tua seluas 76 hektar, sekitar 40 hektar diantaranya sudah direkomendasikan oleh BP Batam dan telah diterbitkan sertifikatnya. Sedangkan 36 hektar lagi belum mendapat rekomendasi dari BP Batam lantaran telah di PL kan kepada pihak ketiga.
“ Sebagian Kampung Jabi masuk wilayah Kampung Tua dan sebagian lagi belum mendapat rekomendasi dari BP Batam,” kata Yusfa Hendri.
Ia menyebut sebelum BP Batam mencabut HPLnya dari pihak ketiga maka legalitas lahan tersebut tidak bisa diberikan HGB dan diterbitkan sertifikatnya.
Terkait adanya Hutan Lindung di Kawasan Kampung Tua, Hendri mengatakan Pemko bersama BP Batam telah mengajukan ke Kementerian Kehutanan agar memindahkan tapal batas Hutan Lindung tersebut dengan alasan di wilayah tersebut sudah tidak ada hutan lagi tetapi sudah dibangun pemukiman oleh warga.
“ Kementerian Kehutanan telah menyetujui memindahkan tapal batas hutan yang masuk di wilayah Kampung Tua sebab di lahan itu sudah tidak ada pepohonan lagi tetapi sudah menjadi pemukiman masyarakat,” katanya.
Menyikapi akan hal tersebut, Nuryanto meminta BP Batam segera menentukan titik Kampung Tua di Kampung Jabi.
Nuryanto juga sangat menyayangkan Direktorat Pengolahan Lahan BP Batam tidak menghadiri RDP tersebut. Padahal pihaknya ingin mengetahui solusi apa yang akan diberikan terhadap lahan yang belum mendapat rekomendasi dari BP Batam, karena Pemko Batam telah memutuskan lahan tersebut adalah wilayah Kampung Tua.
Terkait lahan seluas 36 hektar yang belum mendapat rekomendsi dari BP Batam, Nuryanto mengharapkan agar BP Batam mencabut HPLnya dari pihak ketiga dan memberikannya kepada masyarakat yang sudah bermukim di Kampung Tua.
Menyikapi akan hal tersebut, Nuryanto meminta BP Batam segera menentukan titik Kampung Tua di Kampung Jabi.
Nuryanto juga sangat menyayangkan Direktorat Pengolahan Lahan BP Batam tidak menghadiri RDP tersebut. Padahal pihaknya ingin mengetahui solusi apa yang akan diberikan terhadap lahan yang belum mendapat rekomendasi dari BP Batam, karena Pemko Batam telah memutuskan lahan tersebut adalah wilayah Kampung Tua.
Terkait lahan seluas 36 hektar yang belum mendapat rekomendsi dari BP Batam, Nuryanto mengharapkan agar BP Batam mencabut HPLnya dari pihak ketiga dan memberikannya kepada masyarakat yang sudah bermukim di Kampung Tua.
“ PL itu milik rakyat kita, ada baiknya penyelesaian lahan Kampung Tua yang PL nya telah dialokasikan ke pihak ketiga dicabut dan PL nya diberikan kepada rakyat atau diberikan solusi terbaik kepada masyarakat yang tinggal di lahan tersebut, “ kata Nuryanto.
Selain itu, Nuryanto juga meminta BP Batam memberikan solusi terbaik bagi warga yang terdampak pembangunan pelebaran jalan di Kampung Jabi Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
“ Tahun 2023 ini BP Batam akan membangun pelebaran Jalan ROW 100 di Kampung Jabi, selaku wakil rakyat kami meminta pihak BP Batam memberikan solusi terbaik kepada warga yang terdampak pembangunan tersebut,” katanya. (Lian)
Selain itu, Nuryanto juga meminta BP Batam memberikan solusi terbaik bagi warga yang terdampak pembangunan pelebaran jalan di Kampung Jabi Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa.
“ Tahun 2023 ini BP Batam akan membangun pelebaran Jalan ROW 100 di Kampung Jabi, selaku wakil rakyat kami meminta pihak BP Batam memberikan solusi terbaik kepada warga yang terdampak pembangunan tersebut,” katanya. (Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus