BATAM, Realitasnews.com (27/6/2022). Dalam rangka memberikan
dukungan pada hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh pada tanggal 26 Juni,
Bea Cukai Batam bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim Batam
kembali amankan narkotika yang diselundupkan masuk ke dalam negeri.
Narkotika berupa Methamphetamine atau lebih populer dengan
nama sabu sabu seberat 100,7 (seratus koma tujuh) gram berhasil diamankan oleh
Bea Cukai Batam dengan dukungan AVSEC di Bandara Internasional Hang Nadim pada
Jum'at, 10 Juni 2022.
Penindakan yang dilakukan kali ini menjadi penindakan
narkotika ke-9 yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam sepanjang tahun 2022.
Undani, Pejabat Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan
Informasi Bea Cukai Batam, menjelaskan kronologi penangkapan sabu-sabu
tersebut.
“Pada tanggal 10 Juni 2022 sekitar pukul 15.20 WIB, petugas
Bea Cukai bersama dengan AVSEC Bandara Internasional Hang Nadim melihat
gerak-gerik mencurigakan dari penumpang dengan inisial D, berumur 30 tahun,
dengan rute penerbangan Batam menuju Surabaya dengan tujuan akhir Lombok.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan barang bawaan
penumpang dan melakukan proses wawancara,” jelas Undani.
Dari hasil wawancara, tersangka tidak mengaku mengonsumsi sabu-sabu. Kemudian petugas melakukan body checking dan wawancara mendalam terhadap tersangka. Setelah dilakukan wawancara mendalam akhirnya tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan oleh Bea Cukai Batam dengan dukungan AVSEC di Bandara Internasional Hang Nadim pada Jum'at, 10 Juni 2022. (Fhoto;Ist)
“Petugas kemudian
membawa tersangka ke rumah sakit terdekat. Setelah sampai di rumah sakit,
tersangka mengeluarkan salah satu bungkus barang bukti tersebut. Setelah itu,
dilakukan rontgen dan hasilnya masih ada 1 bungkus barang bukti di dalam
dubur,” Ungkap Undani.
Tersangka beserta barang bukti Methamphetamine atau sabu
sabu kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Batam untuk pemeriksaan mendalam dan
pengeluaran satu bungkus barang bukti lainya.
Dari pemeriksaan tersebut, tersangka positif menggunakan
Methamphetamine dan Amphetamine, dan barang bukti yang dibawa tersangka positif
mengandung Methamphetamine atau sabu-sabu.
“Terhadap barang
bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia
Daerah Kepulauan Riau dengan dibuatkan berita acara serah terima tanggal 10
Juni 2022 untuk proses lebih lanjut,” tegas Undani.
Upaya penyelundupan ganja tersebut dapat dijerat dengan
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau
Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara
seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta
pidana denda maksimum Rp10.000.000 000 (sepuluh miliar rupiah). (R/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus