Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Bea Cukai Kepri bersama Bea Cukai Karimun Musnahkan Handphone dan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 10 Miliar,-
Kakanwil Bea Cukai Kepri Akhmad Rofiq bersama Forkopimda Karimun Memusnahkan Rokok Ilegal di lapangan pemusnahan Bea Cukai Kepri, Karimun, Rabu (15/6/2022) (Fhoto : Aljupri)


KARIMUN, Realitasnews.com - Bea Cukai Kepri bersama Bea Cukai Karimun musnahkan jutaan batang rokok dan ribuan Handphone illegal pada Rabu (15/6/2022) di lapangan pemusnahan Bea Cukai Kepri, Karimun.

Barang yang dimusnahkan itu, merupakan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan pada periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.
 
“Ketentuan impor handphone untuk badan hukum sudah jelas, importir harus memiliki penetapan sebagai Importir Terbatas (IT) dan Persetujuan Impor (PI) yang keduanya diterbitkan oleh Kemendag. Perizinan tersebut juga mengatur standar teknis produk, sehingga terjaminnya hak konsumen. Untuk handphone bawaan penumpang, Bea Cukai telah memfasilitasi untuk  penggunanan di Indonesia dengan melayani pendaftaran IMEI di semua kantor Bea Cukai di  seluruh Indonesia,” ujar Kakanwil Bea Cukai Kepri Akhmad Rofiq,

“Sedangkan untuk rokok, Bea Cukai akan menindak tegas setiap peredaran rokok yang tidak  memenuhi ketentuan pelunasan cukai yang sah,” tambahnya

BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kepri terhadap pelanggaran  ketentuan Kepabeanan selama periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, dengan perincian
3.304 Unit handphone dan gadget berbagai tipe dan merk antara lain Iphone, Samsung, dan LG,  499 Karton Makanan dan Minuman Ringan, 800 Buah Ban, 80 Kaleng Minuman Ringan, dan 15  Bungkus Susu Bubuk.

Sedangkan pemusnahan BMN hasil penindakan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun selama  periode tahun 2021 sampai dengan tahun 2022, berupa 2.313.172 Batang Rokok  Dengan total nilai barang sejumlah Rp9.840.000.000,00 (sembilan milyar delapan ratus empat  puluh juta rupiah) dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp3.913.000.000,00 (tiga milyar sembilan ratus tiga belas juta rupiah)

Barang-barang ilegal tersebut, selain merugikan negara secara materil—berupa tidak terpenuhinya pungutan negara, juga akan menimbulkan dampak non-materil berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri, dampak kesehatan, maupun dampak sosial, termasuk juga tidak terpenuhinya perlindungan terhadap masyarakat

" Kita berharap dapat memberi efek jera kepada pelaku pelanggaran Kepabeanan dan Cukai, serta memperkuat sinergi antar instansi demi melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal. dalam hal ini Bea Cukai Kepri, mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk  bersama mencegah dan memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya karena Legal itu  Mudah,” tutup Akhmad Rofiq. (Jup)

Posting Komentar

Disqus