BATAM, Realitasnews.com – Sejumlah warga Tembesi Tower, Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung melakukan audensi yang diterima Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto di ruang kerjanya, Jumat (20/5/2022)
Dalam audensi itu, Fahruddin selaku Ketua Rw 16, Kelurahan Tembesi Tower yang juga sebagai Ketua tim menyatakan
mereka sudah menempati lahan dan sudah tinggal selama 22 tahun di tempat
tersebut.
Katanya lagi, warga disana sudah
mendapat rekomomdasi dari Pemko Batam Tembesi Tower menjadi Lokasi Kampung Tua.
“Namun harapan yang kami inginkan
puluhan tahun tinggal sirna begitu saja.Bukan kabar baik yang didapat akan
tetapi warga mendapatkan surat dari pihak lain yang mengaku sebagai pemilik
lahan, agar lahan yang ditempati warga segera dikosongkan.Padahal warga sudah
memenuhi syarat, warga sudah teraliri listrik dan air. Saat ini lahan yang
ditempati warga berkisar 12 hektar dengan penduduk kisara 400 kepala keluarga
.Harapan kami tidak banyak, kami warga Tembesi Tower berharap BP Batam agar
segera menerbitkan faktur Uanga Wajib Tahunan Otorita (UWTO) dan lainnya,” kata
Fahruddin.
Lanjutnya, masa Wali Kota
Batam Nyat Kadir dan Sekdanya Mambang Mit menguatkan surat agar lahan tersebut tidak
dialokasikan ke investor.
“ Lokasi yang ditempati warga
mesti tetap sesuai prosedur hukum.Itulah dasarnya, setelah itu segera diurus
agar masyarakat dapat mengurus yang lainnya. Selanjutnya wargapun melakukan
pertemuan dengan instansi terkait. Jika kampung Tembesi Tower akan dijadikan
pemukiman, warga siap untuk membayar kewajiban yang ditetapkan. Rekomomdasi dari
Pemko Batam sudah keluar untuk pemasangan listrik dan air, berjalanya waktu
pihak swasta datang dan mengaku lahan terebut sudah dialakasikan,”jelasnya.
Masih menurut Fahruddin, pihaknya
akan mempertahankan Tembesi Tower untuk pemukiman warga.
“Kami siap mau dijadikan kampung tua
atau dijadikan pemukiman bayar UWTO,”terangnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Batam,
Nuryanto, SH, MH mengatakan dirinya sebagai wakil rakyat memiliki kewajiban
melindungai masyarakat kota Batam .Disisi lain DPRD sebagai lembaga yang mengawasi
atau mengontrol terhadap persoalan masyarakat dengan pemerintah.
Untuk persoalan yang dialami
warga Tembesi Tower ini, Nuryanto menyampaikan bahwa lembaga DPRD dengan BP
Batam sifatnya hanya berkoordinansi
“Kami DPRD dengan BP Batam tidak
diatur system hubungan kerjanya, kami sifatnya hanya koordonasi. Dalam
persoalan ini sepertinya DPRD Batam tidak berfungsi. Kebijakan BP Batam
berdampak pada masyarakat dan Pemerintah Kota Batam. Secara Yuridis tidak ada
apa yang dilakukan BP Batam akan berdampak pada DPRD Batam. Namun kami akan
bersama dewan lainnya akan membantu meringankan persolan masyarakat,”tegas
Nuryanto.
Untuk itu kata Nuryanto pihaknya akan memanggil instansi terkait dan akan menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Minggu depan.
Nuryanto berharap seluruh anggota dewan hadir semua khususnya di Daerah Pilihan (Dapil) tersebut.
Ditempat yang sama H. Djoko Mulyono, Ketua Komisi III menyampaikan, persoalan yang dihadapi warga di Tembesi Tower sudah lama sekali. Dan katanya, di lokasi tersebut juga sudah ada aktifitas bisnis dan pemukiman.
“Mestinya Pemko Batam membuat pola
ruang ataupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terkait warga tempat tinggal
warga yang berada di RW 16, Kelurahan Tembesi. Sehingga warga memiliki kepastian tentang tempat tinggalnya.
Diharapkan Komisi I dapat hadir pada pertemuan minggu depan. Adanya RDP
tanggal 25 Mei mendatang akan terbuka persoalan yang dihadapi oleh warga
terkait persoalan masyarat saat ini.(Set)
Posting Komentar
Facebook Disqus