Petugas Bea Cukai Batam Sidak ke Swalayan di Kota Batam Memeriksa Rokok Ilegal (Fhoto: Ist) |
BATAM, Realitasnews.com - Hingga April 2022, penindakan yang dilakukan Bea Cukai Batam mencapai 55 pelanggaran pada komoditi Barang Kena Cukai (BKC). BKC berupa hasil tembakau yang ditindak oleh Bea Cukai Batam mencapai 2 322.724 batang rokok ilegal, yang didominasi oleh sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM).Kemudian untuk minuman mengandung etil alkohol yang ditindak mencapai 700,86 liter.
Bea Cukai Batam sejauh ini telah
lakukan sejumlah penindakan.Komoditi barang hasil penindakan
tertinggi diduduki oleh komoditi BKC, berupa hasil tembakau dan minuman
mengandung etii alkohol, disusul dengan komoditi barang campuran, dan komoditi barang
pornografi dan sextoys.
Selain penindakan Bea Cukai Batam
terhadap BKC ilegal, Bea Cukai Batam juga melakukan penindakan terhadap temuan
pelanggaran lainnya. Terhitung hingga 30 April 2022, total penindakan yang
dilakukan oleh Bea Cukai Batam mencapai 161 penindakan, dengan rincian 126 penindakan non
patroli laut, 19 penindakan patroli laut, 7 penindakan Narkotika, Psikotropika,
dan Prekursor, 6 penindakan hasil
pelimpahan dari instansi Iain, dan 3 penindakan kepabeanan dan cukai lainya.
“Hingga April 2022, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan hingga 161 pelanggaran. dengannilai seluruh barang ditaksir mencapai Rp. 15.232.425.000, dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5.799.376.000," Ungkap Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam.
Untuk komoditi Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor, Bea Cukai Batam berhasil menindak 26 (dua puluh
enam) gram Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa dan 811,3 gram Narkotika
Golongan I jenis Methamphetamine, yang saat ini telah dilimpahkan kepada
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, 765 Narkotika Golongan I jenis Cannabis Sativa,
yang saat ini telah dilimpahkan ke Kepolisian Resor Kota Barelang, dan 60 butir
Hexymer, 5 (lima) butir Diazepam, dan 30 butir Rispendone, yang ditetapkan
sebagai barang yang dikuasai negara.
“Atas 161 penindakan tersebut, Bea
Cukai Batam telah berhasil menghimpun dana sebesar Rp 839.582 000, yang didapat
dari pungutan sanksi administrasi berupa denda, bea masuk, pajak pertambahan
nilai, PPh pasal 22 impor, dan pajak penjualan barang mewah," pungkas
Undani.
Penindakan terhadap BKC, utamanya
rokok ilegal, sejalan dengan operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilakukan oleh
Bea Cukai Batam, dengan tujuan menekan peredaran rokok ilegal, mendorong demand
terhadap BKC yang legal, dan mengoptimalkan penerimaan negara di bidang cukai.
Hal ini dikarenakan kesuksesan penekanan peredaran rokok ilegal berbanding
lurus dengan peningkatan penerimaan negara di bidang cukai. Penindakan Bea
Cukai Batam terhadap BKC khususnya di Kota Batam menunjukkan keseriusan unit
pengawasan Bea Cukai Batam dalam melakukan tindakan represif menekan peredaran
rokok Ilegal di Kota Batam.
Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan pelanggaran kepabeanan dan cukai, khususnya pada peredaran rokok Ilegal. Peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai akan sangat membantu Bea Cukai Batam dalam mengawasi kota Batam dan sekitarnya.
“Bea Cukai sangat mengapresiasi
masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi pelanggaran kepabeanan dan
cukai. Bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan dapat menghubungi Bea
Cukai Batam melalui call center kami atau datang langsung ke Kantor Pelayanan
Utama Bea dan Cukai Batam,” pungkas Undani.(R/Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus