Dilihat kali
Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK Saat Meninjau Mobil Truck yang Diduga Menyelewengkan Solar Bersubsidi di Mapolres Karimun, Senin (30/05/22) (Fhoto : Aljupri) |
KARIMUN, Realitasnews.com - Satreskrim Polres Karimun mengamankan tiga unit mobil truck dan tiga orang pria yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH melalui Wakapolres Karimun Kompol Syaiful Badawi, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi, S.IP, MH beserta Kasubsipenmas Sihumas Iptu Jordan Manurung saat menggelar konfersi pers dengan sejumlah awak media, Senin (30/05/22) mengatakan ketiga pelaku yang diamankan itu berinisial MS, YS dan EH.
“ Ketiga pelaku bersama tiga unit mobil truck tersebut diamankan di Jalan. Telaga Tujuh, RT. 002/ RW 003 Kel. Sei Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun pada Jumat (27/5/2022) lalu. Saat ketiga unit mobil truck tersebut sedang menyalin BBM jenis solar dari dalam tangki truck ke dalam jerigen berukuran 30 liter,” katanya
Ia menyebut kasus ini terungkap atas informasi dari masyarakat yang mengatakan ada mobil truck menyalin BBM jenis solar bersubsidi dari dalam tangki truck ke dalam jerigen dan kemudian solar yang sudah di dalam jerigen tersebut diperjual belikan.
Berdasarkan dari informasi itu, katanya pihaknya melakukan penyelidikan kemudian ditemukan 3 (tiga) unit mobil truck yang sedang menyalin bahan bakar solar dari dalam tangki truck ke dalam jerigen ukuran 30 liter.
“ Dari hasil interogasi bahwa mobil truck tersebut melakukan pengisian minyak solar bersubsidi di SPBU yang berada di Jalan Jend Sudirman Poros dan setelah mengisi di SPBU selanjutnya disalin dari dalam tangki mobil truck ke dalam jerigen untuk dijual kembali dengan harga Rp. 220 ribu,- untuk setiap jerigennya,” katanya.
Kepada petugas, ketiga pelaku melakukan bisnis ilegalnya ini sejak bulan Februari 2022 lalu.
Selain mengamankan ketiga pelaku Satreskrim Polres Karimun juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa : tiga unit mobil truck, 49 (empat puluh Sembilan) jerigen ukuran 30 liter yang berisikan BBM jenis solar, 2 (dua) buah tangkiplastik ukuran seribu liter serta 15 (lima belas) jerigen kosong ukuran 30 liter.
Para pelaku dijerat pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,-
"Penindakan penyalahgunaan BBM subsidi ini merupakan upaya kerja keras yang kita lakukan guna melindungi masyarakat dari perbuatan pelaku yang menyalahgunakan BBM bersubsidi apalagi akhir-akhir ini terjadi kelangkaan BBM bersubsidi sehingga meresahkan masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Waka Polres mengakhirinya. (Jup)
Posting Komentar
Facebook Disqus