Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri, S.IP Saat Menggelar Konfersi pers  Kasus Curanmor di Mapolsek Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Rabu (25/5/2022)(Fhoto : Ist)


LINGGA, Realitasnews.com - Polsek Singkep Barat meringkus seorang pria berinisial WD alias AN (22) lantaran diduga melakukan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor). Ia diamankan disalah satu rumah di Bukit Kabung Kel. Sungai Lumpur Dabo Singkep, pada Minggu ( 22/5/2022) lalu sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri, S.IP saat menggelar konfersi pers  dengan sejumlah awak media di Mapolsek Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Rabu (25/5/2022) mengatakan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) ini berawal adanya Laporan Polisi Nomor : LP-B/ 06 / V / 2022 / KEPRI / RES LINGGA / SPKT-Polsek Singkep Barat, tanggal 22 Mei 2022 lalu

“Terhadap laporan tersebut di bentuk Tim terdiri dari Personil Singkep Barat untuk melakukan Penyelidikan terhadap kasus Curanmor tersebut dan dari hasil penyelidikan diduga Pelakunya adalah tersangka WD als AN (22)," katanya.

Selanjutnya, terhadap tersangka WD als AN dilakukan pencarian dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka WD als AN sedang berada di salah satu rumah di Bukit Kabung Kel. Sungai Lumpur Dabo Singkep, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Mei 2022 pada pukul 22.00 WIB Personil Polsek Singkep Barat berhasil mengamankan pelaku tersangka WD als AN dan  membawanya ke Mapolsek Singkep Barat guna proses hukum lebih lanjut.” tutur AKP Bakri.


"Menurut tersangka WD als AN melakukan pencurian sepeda motor tersebut dengan cara menarik paksa kabel kontak sepeda motor suzuki satria FU yang sedang parkir di Pelabuhan Jagoh sampai putus, Setelah kabel terputus, kemudian kabel warna merah dan kabel warna hitam pada bahagian ujung kabel dibakarnya supaya kawat tembaga pada ujung kabel tersebut bisa disambungkan dan setelah menyambung ujung kabel warna merah dan kabel warna hitam, selanjutnya sepeda motor tersebut dihidupkan dan setelah sepeda motor hidup langsung dibawanya," ungkap AKP Bakri.

Menurut pengakuan tersangka WD als AN,  pencurian dilakukannya karena tidak memiliki kenderaan dan sepeda motor tersebut untuk digunakan sebagai kenderaannya.


“Adapun barang bukti berhasil disita dalam kasus curanmor ini yaitu 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU 150 SCD warna hitam nomor Polisi BP 6935 LC,  1 buah kotak korek api milik tersangka WD als AN digunakannya sebagai alat bantu untuk melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” jelasnya


Tersangka WD als AN harus memeprtanggungjawabkan perbuatannya, ia dijerat pasal 363 ayat 1 sub 5 KUHPidana diancam dengan Pidana Penjara 7 tahun.


(Humas/JH)


Posting Komentar

Disqus