Dilihat kali
BATAM, Realitasnews.com - Mayoritas OPD di Lingkungan Pemko Batam kinerjanya perlu ditingkatkan dalam penguasaan RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang menjadi pedoman dalam menyusun program dan kegiatan beserta indikator kinerjanya.
Kemudian dalam penyajian data, OPD-OPD juga sangat lemah dan sering terjadi kesalahan data atau penyajian data yang tidak valid.
“ Hal ini mengulang kembali kejadian pada LKPJ tahun-tahun sebelumnya. Pansus sangat menyesalkan hal ini terjadi,” kata Aman S.Pd selaku Ketua Pansus LKPJ Walikota Batam Akhir TA 2021 saat Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Kota Batam, Jumat (13/5/2022).
Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kota Batam, Batam Centre, Batam.pada Jumat (13/5/2022) ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin dihadiri oleh Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad,36 orang anggota Dewan, unsur Forkopimda Kota Batam, sejumlah Kepala OPD Pemko Batam, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat Kota Batam.
Ia menyebut sebagai dokumen resmi Pemko Batam, penyajian data pada LKPJ adalah hal yang sangat diperhatikan dari aspek akurasinya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan dan sebagai aktualisasi transparansi dan akuntabilitas. namun faktanya hal tersebut masih jauh dari harapan.
Dari seluruh indikator sasaran yang targetnya telah ditetapkan dalam RPJMD Kota Batam, tidak semua dilaporkan hasil capaiannya dalam dokumen LKPJ 2021. dari 75 indikator kinerja sasaran, hanya 23 indikator (30,6%) yang dilaporkan, sedangkan 52 indikator (69,4%) tidak dilaporkan capaian kinerjanya.
sementara, sesuai amanat pasal 3 Peraturan Pemerintah no 13 tahun 2019, LKPJ disusun berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi dan obyektif.
“ Dalam konteks ini, maka apa yang menjadi amanat Peraturan Pemerintah tersebut, tidak dapat terpenuhi,” katanya.
Ia menyebut hal tersebut merupakan persoalan serius, dan kepada Walikota Batam mesti memberikan perhatian yang serius atas persoalan ini. dan, sebagaimana hasil konsultasi Pansus ke Ditjen Otonomi Daerah, Kemendagri, maka rekomendasi Pansus ini akan ditembuskan kepada Pemerintah Pusat.
Berikut ini catatan dan rekomendasi yang diberikan Pansus kepada masing-masing OPD.
• Inspektorat
Sebagai OPD yang bertanggungjawab atas pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kota Batam, Pansus melihat pelaksanaan tugas dan fungsinya masih kurang optimal.
Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah no 13 tahun 2019, maka Inspektorat semestinya melakukan verifikasi dan validasi terhadap semua data yang akan disajikan. sehingga derajat akurasi, transparansi, akuntabilitas dan obyektifitas terhadap sata yang disajikan dapat terpenuhi.
apakah fungsi verifikasi dan validasi tersebut dilakukan?
Untuk itu, Pansus merekomendasikan kepada Inspektorat untuk melakukan perbaikan atas data-data yang disajikan dalam dokumen LKPJ sehingga dapat memenuhi derajat akurasi, transparansi, akuntabilitas dan obyektifitas sebagaimana amanat Peraturan Perundang-Undangan.
disamping itu,
“ Pansus juga merekomendasikan agar inspektorat dalam menyusun program dan kegiatannya lebih inovatif sehingga dapat menjawab tantangan dan dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah yang makin dinamis, termasuk pemenuhan jumlah dan kualifikasi sumber daya manusianya,” katanya.
• Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda)
sebagai OPD yang mempunyai tugas dan fungsi perencanaan, penelitian dan pengembangan dan leading sector dalam penyusunan dan penyajian data dokumen LKPJ tahun 2021. Atas terjadinya penyajian data yang tidak valid, termasuk tidak dilaporkannya mayoritas indikator sasaran pembangunan dalam dokumen LKPJ tahun 2021
Ia menyebut dari 75 indikator, hanya 23 indikator yang dilaporkan, dan 52 indikator tidak dilaporkan, Pansus sangat menyesalkan hal ini kembali terjadi.mengulang apa yang terjadi pada dokumen LKPJ di tahun-tahun sebelumnya.
“ Atas temuan diatas, Pansus merekomendasikan agar Bapelitbang bersama inspektorat segera melakukan perbaikan dan melengkapi data-data yang disajikan dalam dokumen LKPJ dalam waktu 3 (tiga) minggu ke depan.
• Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Prinsip the right man and the right place sepertinya belum dilaksanakan di lingkungan Pemko Batam, hal ini berdasarkan temuan Pansus bahwa banyak penempatan pegawai yang tidak sesuai dengan kualifikasi dan latar belakang pendidikannya. karenanya, wajar bila kinerja OPD-OPD masih jauh dari harapan dan tidak sesuai dengan target indikator kinerjanya.
BKPSDM sebagai OPD yang mempunyai tugas pokok manajemen pengelolaan SDM di lingkungan Pemko Batam, semestinya memperhatikan prinsip manajemen sdm diatas (the right man and the right place).
Disamping itu, guna optimalisasi pelaksanaan manajemen SDM, BKPSDM juga perlu membuat kajian atas kebutuhan pegawai di lingkungan Pemko Batam, baik dari sisi jumlah dan kualifikasi yang dibutuhkan.
Kemudian, melihat kebutuhan peningkatan kualitas SDM di lingkungan Pemko Batam melalui diklat yang dilaksanakan oleh BKPSDM, maka perlu didukung alokasi anggaran yang memadai. terlebih, adanya kebijakan bahwa peningkatan kualitas SDM di lingkungan Pemko Batam melalui satu pintu yakni di BKPSDM.
Berdasarkan hal tersebut, maka Pansus merekomendasikan sebagai berikut:
- Pertama,agar BKPSDM membuat kajian atas kebutuhan dan kualifikasi SDM yang dibutuhkan oleh Pemko Batam , paling tidak dalam 5 (lima) tahun ke depan dan, agar menyampaikan hasilnya kepada DPRD, pada kesempatan pertama;
- Kedua,perlunya penambahan anggaran kepada BKPSDM khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (Diklat) guna peningkatan kualitas SDM di lingkungan Pemko Batam.
Untuk itu, katanya, melalui rapat paripurna ini Pimpinan DPRD Kota Batam dapat menyetujui rekomendasi Pansus kepada Pemko Batam dan memperpanjang masa kerja pansus hingga 60 hari ke depan, guna memastikan rekomendasi ditindaklanjuti oleh Pemko Batam. (Lian)
Posting Komentar
Facebook Disqus