BATAM, Realitasnews.com - Kota Batam menjadi satu-satunya daerah
dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang masuk Top 51 Pengelola Pengaduan
Pelayanan Publik Terbaik.
Penghargaan itu ditetapkan oleh
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
(LAPOR!) dapat diakses website http://batam.lapor.go.id atau www.lapor.go.id.
Penerima Top 51 Pengelola
Pengaduan Pelayanan Publik Terbaik ini telah melewati tahap evaluasi dokumen
pada Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik keempat.
Daftar Top 51 Peserta Terbaik:
a. Kategori Outstanding
Achievement :
1. Pemerintah Kabupaten Demak
2. Pemerintah Provinsi Kalimantan
Selatan
3. Badan Pengawas Obat dan
Makanan
4. Pemerintah Provinsi Jawa Timur
5. Pemerintah Kabupaten Sleman
6. Pemerintah Kota Banjar Baru
b. Kategori Instansi Pemerintah :
1. Kementerian Agraria dan Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional
2. Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia
3. Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
4. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
5.
Kementerian Keuangan
6. Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah
7. Badan Riset dan Inovasi
Nasional
8. Badan Kepegawaian Negara
9. PT Pertamina (Persero)
10. Pemerintah Provinsi Bali
11. Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta
12. Pemerintah Provinsi Aceh
13. Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat
14. Pemerintah Kota Mojokerto
15. Pemerintah Kota Batam
16. Pemerintah Kota Mataram
17. Pemerintah Kota Kediri
18. Pemerintah Kota Denpasar
19. Pemerintah Kota Pontianak
20. Pemerintah Kota Surabaya
21. Pemerintah Kota Ambon
22. Pemerintah Kabupaten Gowa
23. Pemerintah Kabupaten Malang
24. Pemerintah Kabupaten Muara
Enim
25. Pemerintah Kabupaten Hulu
Sungai Selatan
26. Pemerintah Kabupaten
Tangerang
27. Pemerintah Kabupaten Sumedang
28. Pemerintah Kabupaten Ciamis
29. Pemerintah Kabupaten Banjar
30. Pemerintah Kabupaten Agam
c. Kategori Unit Pelayanan Publik
:
1. Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
Indonesia
2. Kantor Pertanahan Kota
administrasi Jakarta Timur - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional
3. Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai - Kementerian Keuangan
4. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA
Manado
5. Institut Teknologi Sepuluh
Nopember - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
6. Direktorat Registrasi Pangan
Olahan - Badan Pengawas Obat dan Makanan
7. Perumda Air Minum Tugu Tirta
Kota Malang
8. Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Riau
9. Badan Kepegawaian Dan
Pengembangan Provinsi Bali
10. Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Siak
11. Dinas Kesehatan Kabupaten
Tangerang
12. Inspektorat Daerah Kabupaten
Malang
13. Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Serdang Bedagai
14. RSUD Bendan Kota Pekalongan
15. Puskesmas Janti Kota Malang
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi,
menekankan, pihaknya terus berinovasi untuk peningkatan pelayanan kepada
masyarakat. Dengan upaya yang sudah dilakukan, sejumlah penghargaan sudah
diterima.
"Alhamdulillah, ini menjadi
penyemangat untuk Batam agar lebih baik lagi ke depan," tegas Rudi.
Sementara itu, Deputi bidang
Pelayanan Publik Kementerian PANRB, Diah Natalisa dalam keterangan tertulisnya,
menyampaikan bahwa secara total terdapat 434 proposal atau borang mandiri yang
diperiksa dan dinilai.
“Prosedur penilaian sesuai dengan
Keputusan Menteri PANRB No. 1473/2021 yang menjadi pedoman penyelenggaraan
kompetisi ini,” ujar Diah.
Peserta terbaik tersebut terdiri
dari enam peserta dari perwakilan Instansi Pemerintah (IP) untuk kriteria
Outstanding Achievement, 30 peserta merupakan perwakilan dari IP Umum, dan 15
peserta merupakan perwakilan dari Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP).
Adapun dalam menentukan peserta
terbaik untuk kategori IP Umum dan UPP, Tim Penilai Dokumen memperhatikan
perimbangan komposisi dari aspek keterwakilan masing-masing jenis instansi
peserta kompetisi.
Lebih lanjut Diah menjelaskan 51
peserta terbaik tersebut akan masuk ke dalam tahap evaluasi lanjutan/wawancara.
Penilaian lanjutan terhadap 51 peserta ini adalah presentasi, wawancara, dan
observasi lapangan jika dibutuhkan.
Presentasi dan wawancara
dilakukan dalam waktu bersamaan di hadapan panel Tim Evaluasi, yang
direncanakan akan dilaksanakan mulai 23 Mei 2022.
Sebagai informasi, tahap
presentasi dan wawancara ini bertujuan memperdalam aspek yang berkaitan dengan
inisiatif yang diajukan dan capaian dalam setiap aspek pengaduan pelayanan
publik sesuai dengan kriteria penilaian pada komponen substansi.
"Berbeda dari tahun
sebelumnya, kolaborasi penyelenggaraan kali ini dilakukan oleh Kementerian
PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor
Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia," jelas Diah.
(Kominfo)
Posting Komentar
Facebook Disqus