Ads (728x90)


postviews postviews postviews

Dilihat kali

Asosiasi Hewan Ternak Kota Batam Keluhkan Kebijakan Pemerintah Melarang Pengiriman Sapi ke Kepri
Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto Saat Menerima Audensi Mustofa Anggota Asosiasi Hewan Ternak Kota Batam,di ruang Rapat Pimpinan, Kamis, (19/5/2022) (Fhoto : Ist)


BATAM, Realitasnews.com
– Pemerintah melalui Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengiriman sapi ke wilayah Kepri.

Kebijakan tersebut dikeluhkan masyarakat Kota Batam, khususnya yang tergabung dalam Asosiasi Hewan Ternak Kota Batam, pasalnya stok peternak sapi sudah menepis padahal hari raya Idul Adha sudah semakin dekat.

“ Kepada siapa lagi kami mengeluhkan kebijakan ini, jika bukan kepada wakil rakyat yang ada di DPRD Kota Batam, “ terang Mustofa salah seorang penyediaan hewan kurban saat melakukan audensi yang diterima Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto di ruang Rapat Pimpinan, Kamis, (19/5/2022)

Ia menyebut Balai Karantina Pertanian Kelas I Jambi menyetop sapi dan kambing yang akan dikirim ke Kota Batam. Penghentian pengiriman sapi dan kambing ke Kota Batam dikhawatirkan adanya penyakit menular pada hewan ternak yakni Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

“ Kebijakan tersebut sangat dikeluhkan oleh penyedia hewan untuk Qurban tahun ini,” katanya.

Mustofa berharap kepada DPRD Kota Batam agar membantu persoalan  yang dihadapi oleh warga terlebih penyedia hewan qurban. Kebutuhan sapi dan kambing menjelang Idul Adha berkisar 3500 ekor sapi dan 18 ribu ekor kambing.

“ Batam bukanlah daerah penghasil hewan tersebut, kebutuhan sapi dan kambing didatangkan dari luar Batam yakni Sumatera dan Jawa. Nah, sekarang sapi dan kambing saat ini ditahan di Kuala Tungkal, Riau tidak diperbolehkan masuk ke Batam, "terang Mustofa.

Ditempat yang sama Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto, SH, MH mengatakan sebagai lembaga DPRD Kota Batam fungsi pengawasan mendukung kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah jika untuk yang lebih baik lagi. 

Hal ini dilakukan agar lebih berhati- hati terhadap penyakit hewan kuku dan lainya. Tetapi Nuryanto juga mengharapkan agar Pemerintah tidak kaku.

“ Daerah kita bukan penghasil atau peternak. Batam merupakan daerah transit. Hati-hati itu wajib harus kita lakukan akan tetapi tak boleh kaku. Untuk mendatangkan hewan ternak agar lebih selektif ditetapkan oleh instansi terkait bebas dari penyakit kan bisa, " terang Cak Nur.

Untuk diketahui, biasanya kebutuhan dan kepentingan jelang Hari Raya Idul Adha sejak tahun 2020, 2021 sapi sekitar 2000 ekor, kambing belasan ribu. Ekonomi saat ini sudah membaik dan pandemi sudah melandai. Dengan adanya kebijakan Pemerintah yang kaku tentu akan menghambat mendatangkan hewan kurban. 

“Teknisnya teman-teman eksekutif dipadukan dengan kebijakan lokal. Pihaknya akan terus memfasilitasi kepentingan masyarakat,” katanya.

Upaya pembudidayaan sendiri hewan di Kota Batam belum ada dilakukan dan tentunya lokasi dan lahan sangat dibutuhkan.  Di Kota Batam ada agro pertanian yang dikelola oleh BP Batam. Dewan akan terus mendorong agar Batam bisa menghasilkan hewan ternak sapi, kambing dan lainya.

Kekhawatiran pemerintah terkait penularan penyakit hewan yakni PMK ini perlu diantisipasi dan dicari jalan keluarnya bukannya menyetop supplaynya di wilayah tersebut.  

Ia menyebut sebelum pandemi Covid-19 kebutuhan rutin di Kota Batam, pangsa pasar sebesar 30 persen. Kambing 15-18 ribu dan kebutuhan perminggu 80-100 ekor di Sei Temiang.

“ DPRD Kota Batam akan membuat rekomendasi atas kegelisahan masyarakat, pengurus masjid dan pedagang hewan di Kota Batam terkait pasokan hewan qurban di Kota Batam,” terang Nuryanto. (set/hms)

Posting Komentar

Disqus